BerandaHeadlinesDimediasi Komisi 4, Pihak Vendor Siap Bayarkan Pesangon 15 Pekerja Outsourcing RSUP...

Dimediasi Komisi 4, Pihak Vendor Siap Bayarkan Pesangon 15 Pekerja Outsourcing RSUP Manado

MANADO-Setelah melewati pembahasan yang cukup alot di DPRD Sulut, akhirnya Komisi 4 berhasil memediasi bahkan menyelesaikan persoalan antara pekerja aoutsourcing (Cleaning service) RSUP Prof Kandou Manado.

Sebelumnya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yng dihadiri Manajemen RSUP, Dinas Tenaga Kerja, 15 tenaga kerja Cleaning Service didampingi KSBSI, pihak vendor perusahaan outsourcing PT Harum Tami Raya dan PT Berkah Mutiara Indah.

RDP ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi 4 Louis Schramm, didampingi Wakil Ketua DPRD Royke Anter, Sekretaris Cindy Wurangian serta anggota Vionita Kuera, Prof Paula Runtuwene.Sebelum terjadi kesepakatan, Louis Schramm yang juga sebagai Ketua Fraksi Gerindra ini berhasil melakukan mediasi yang melibatkan seluruh pihak.

“Setelah dilakukan mediasi, akhirnya dicapai kesepakatan persoalan ini dapat diselesaikan secara damai tanpa dilanjutkan ke jalur hukum, walaupun sebelumnya kasus ini sudah sempat dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Louis.

Lanjut Louis Schramm Legislator Sulut dapil Manado kepada wartawan menjelaskan, dalam kesepakatan itu pihak vendor PT Berkah Mutiara Indah dan PT Harum Tami Raya sepakat membayarkan hak para pekerja dalam dua tahap. Pembayaran tahap pertama akan dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (19/5/2026) dan tahap kedua dijadwalkan bulan Agustus 2026.

“Atas kesepakatan ini, para pekerja juga sepakat mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke pihak kepolisian. Setelah terjadi kesepakatan DPRD akan mengawasi dan menunggu laporan dari Dinas Tenaga Kerja,” jelas Louis Schramm.

Diketahui hasil kesepakatan vendor wajib menuntaskan pembayaran kepada pihak pekerjaan sebesar Rp 20 juta dan dilakukan pembayaran selama dua tahap pada 19 Mei 2026 dan bulan Agustus 2026. (mom)

- Advertisment -