
Manadoline.com, Sangihe- Masyarakat Sulawesi Utara dihebohkan dengan dugaan adanya kenaikan pembayaran pajak kendaraan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Namun khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe hal tersebut belum terjadi.
Kepala Kantor UPTD PPD Sangihe Stenly Ticoalu menyampaikan jika kepastian kenaikan tarif pajak kendaraan menunggu instruksi pemerintah pusat.
“Kepastiannya menunggu instruksi pemerintah pusat, atas dasar pertimbangan dari Pemerintah Sulawesi Utara. Pertimbangan tersebut yakni pengurangan tarif pajak kendaraan sesuai permintaan Gubernur Sulawesi Utara. Jika hal ini, disetujui pemerintah pusat maka pembayaran pajak tidak naik atau sama dengan tahun 2025,” jelasnya.
Selanjutnya Ticoalu menyampaikan jika pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat, nantinya akan diterima pemerintah daerah setempat. Sesuai persentase dari pembayaran pajak para pemilik kendaraan.


