
JAKRTA-Dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen bersama Wakil Ketua Dewan Michaela Paruntu, Wakil Ketua Royke Anter dan anggota dewan mendampingi langsung Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menerima Persetujuan substansi (Persub) terkait Ranperda RTRW 2025-20244, Kamis (19/2/2026).
Sesuai yang direncanakan Persub RTRW ini diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN RI di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen mengatakan, diterimanya Persub ini, maka Ranperda RTRW dalam waktu dekat akan ditetapkan.
“Persetujuan substansi ini adalah syarat mutlak Ranperda RTRW untuk dijadikan perda.Langkah selanjutnya yaitu persetujuan bersama dan ini sudah menggambarkan bahwa kita semua di DPR bersama-sama dengan pemerintah untuk menetapkan RTRW yang telah mendapatkan persetujuan substansi,” ungkap Silangen, sembari menegaskan Karena persetujuan substansi ini mau mengatakan bahwa RTRW itu selaras dengan kebijakan nasional.
Terlihat saat itu ada Gubernur Yulius Selvanus bersama jajaran Pemprov Sulut, dan Ketua Pansus RTRW Henry Walukow.
Dan rencananya Ranperda RTRW ini akan ditetapkan Selasa (24/2/2026).(mom)
.


