
MANADO-Sulawesi Utara akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2044.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Pembahas Ranperda RTRW, Henry Walukow usai memimpin rapat pembahasan Ranperda RTRW, Rabu (17/2/2026).
Kepada wartawan, Henry Walukow menjelaskan bahwa rencananya hari ini Kamis (19/2/2026), Pansus akan mendampingi Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus untuk menerima langsung Persetujuan Subtansi (Persub) dari Pemerintah Pusat yang sesuai agenda akan diserahkan langsung oleh Menteri.

Lanjut Sekretaris Fraksi Demokrat ini, setelah Persub ini diterima, maka Pansus rencananya akan melanjutkan pembahasan dengan melaksanakan rapat internal Senin (23/2/2026) kemudian dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi.
“Dan rencananya Selasa (24/2/2026) Ranperda RTRW ini akan di Paripurnakan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.
Walukow mengakui Pansus membahas Ranperda RTRW ini secara marathon hingga rencananya akan diparipurnakan Selasa depan.
“Pansus optimis bahwa regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin zonasi wilayah yang lebih tertata,”tambahnya.
Hadir dalam pembahasan, Ketua Pansus Henry Walukow, wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Anggota Louis Carl Schramm, Jeanne Lalujan, Pricilya Rondo , Haslinda Rotinsulu dan Royke Roring. (mom)


