
MANADO-Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Komisi I DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Pulisan-Kinunang atas sengketa lahan bersama pihak perusahaan PT Minahasa Permai Resort Development.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Braien Waworuntu serta anggota komisi dan ikut menghadirkan pihak BPN/ATR Provinsi dan Kabupaten Minahasa Utara serta pemerintah desa, Senin (02/2/2026).

Rapat yang dihadirkan puluhan masyarakat membeberkan kronologis sengketa lahan serta bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik.
Dan dalam RDP tersebut BPN sendiri berjanji hal ini akan menjadi prioritas untuk dituntaskan. Braien Waworuntu sebagai Ketua Komisi I menyampaikan apresiasi kepada BPN atas janji dan komitmen untuk menuntaskan masalah ini.
Sementara itu, Henry Walukow usai RDP kepada wartawan menyatakan sengketa lahan ini sudah berlangsung lama tapi pihak BPN yang lalu kinerja sangat lambat.
“BPN yang lalu kinerjanya lamban. Tapi saat RDP, BPN menyampaikan akan menjadi prioritas. Kami akan kawal dan DPRD akan bawa ke kementrian,”ujar Henry, legislator Demokrat dapil Minut-Bitung ini.
Walukow juga menegaskan bahwa DPRD akan bersama-sama dan berjuang demi masyarakat.“Dalam rapat saya mempertanyakan apakah masyarakar miliki Sertifikat dan saat ditunjukkan buktinya, pihak BPN sendiri mengakui bahwa sertifkat itu asli. Register desa ada. Dokumen yang dimiliki masyarakat sah secara hukum. Sekali lagi, kami bersama masyarakat,”tegas Walukow yang dikenal vokal menyuarakan aspirasi masyarakat. (mom)


