
MANADO-DPRD Sulut melaksanakan rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi tahun 2026 dan penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Selasa (18/11/2025).
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Fransiscus A Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, Stella Runtuwene serta dihadiri langsung Gubernur Mayjen TNI (Purna) Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Forkopimda serta pejabat Pemprov Sulut.

Saat memimpin Paripurna, Ketua DPRD Sulut Fransiskus A Silangen menyampaikan hasil pembahasan Badan anggaran DPRD bersama TAPD Provinsi Sulut yaitu
:1. Untuk daerah pendapatan dianggarkan sebesar Rp3.180.235.721.995,-
2. Anggaran daerah dianggarkan sebesar Rp 3.019.612.390.5633. Pembiayaan dianggarkan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 50.000.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 210.623.331.432,
4. Mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelaksanaan operasi yustisi/razia kendaraan secara berkala untuk menjangkau kendaraan dari luar daerah.
5. Mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kinerja BUMD terutama optimalisasi dividen dari PT . Bank Sulutgo.
6. Menjaga kelangsungan pelayanan dasar baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan perlindungan sosial serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
7. Mengalokasikan anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat melalui perangkat daerah terkait misalnya melalui bantuan hibah, bantuan sosial, belanja barang yang diserahkan kepada panti asuhan, mitigasi dan masyarakat, kebutuhan penanggulangan bencana dan sebagainya.Alokasi anggaran dimaksud antara lain pada perangkat daerah di Dinas Sosial, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Biro Kesejahteraan Rakyat.
8. Memastikan alokasi anggaran yang cukup pada Dinas Kesejahteraan Rakyat untuk kelembagaan dan pelatihan di bidang keagamaan.
9. Memastikan ketersediaan dan alokasi dana sesuai perda haji 2026 untuk bantuan/transportasi calon jamaah haji, yang wajib diprioritaskan bagi daerah non-embarkasi.
10. Mengalokasikan gaji dan tunjangan asn secara penuh, termasuk gaji pppk, yang akan dipenuhi melakui realokasi pad dan efisiensi belanja non prioritas.
11. Untuk pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga serta fasilitas olahraga.
12. Kegiatan operasional dan teknis pada beberapa perangkat daerah antara lain, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pariwisata, Badan Penghubung dan sebagainya.kesepakatan-kesepakatan lain sebagaimana hasil rapat pembahasan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2026, selengkapnya dituangkan dalam notulen.
Kemudian 12 poin ini menjadi dasar dalam penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2026.Gubernur Sulut bersama Pimpinan DPRD pun menyetujui KUA PPAS APBD TA 2026 ini lewat penandatangan nota kesepakatan dalam rapat paripurna.
Sementara dalam sambutannya, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus merasa bangga karena komitmen ini disambut baik oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara, yang kemudian telah memberikan masukan, informasi, rekomendasi, sekaligus koreksi maupun kritik yang membangun, dan bersama-sama menyempurnakan berbagai kekurangan dalam KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, sehingga beberapa tahapan, dan pembahasan-pembahasan telah kita lewati.
“Melalui proses pembahasan intensif dan sinergis bersama Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Utara, skema KUA dan PPAS Tahun 2026 telah kita sesuaikan lagi, namun tetap proporsional dan realistis, serta mempertimbangkan seluruh dinamika penerimaan, tekanan fiskal, dan kebutuhan belanja prioritas daerah,” ungkap gubernur.
Gubernur Yulius Selvanus dalam rapat Paripurna tersebut menjelaskan bahwa pada Rancangan Awal Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Daerah sebesar Rp.3.165.235.721.995, Melalui pembahasan bersama, angka tersebut meningkat menjadi Rp.3.180.235.721.995 atau mengalami penambahan sebesar Rp.15.000.000.000.Pun pada Rancangan Awal Belanja Daerah, sebesar Rp.2.974.612.390.563, Setelah melalui pembahasan mendalam, angka tersebut meningkat menjadi Rp.3.019.612.390.563, atau bertambah sebesar Rp.45.000.000.000.Penerimaan Pembiayaan (berasal dari SILPA):
Pada Rancangan Awal sebesar Rp.20.000.000.000, menjadi Rp.50.000.000.000, atau naik sebesar Rp.30.000.000.000.Pengeluaran Pembiayaan (untuk pembayaran utang daerah): Tetap sebesar Rp.210.623.331.432, tidak mengalami perubahan.Gubernur menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA dan PPAS Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026, yang telah disinkronkan dengan Kebijakan Nasional, serta disesuaikan dengan kondisi fiskal.
“KUA dan PPAS yang kita sepakati bersama hari ini, nantinya akan menjadi dasar berpijak dalam penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan di setiap Perangkat Daerah pada Tahun 2026, termasuk sebagai acuan penyusunan RKA Perangkat Daerah,” papar Gubernur Yulius Selvanus. (mom)


