
BITUNG— Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bitung, Juliet Sompotan SE, akhirnya angkat suara menanggapi isu yang beredar terkait pencairan honorarium bagi tokoh agama Tahun Anggaran (TA) 2025.
Juliet Sompotan menegaskan bahwa informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp terkait pencairan honorarium Tokoh Agama Tahun Anggaran (TA) 2025 itu tidak benar atau HOAX.
Isu tersebut beredar luas pada Rabu (12/11/2025) sore, dengan mengatasnamakan “Info Kesra” yang bersifat penting, dan terdapat lima poin instruksi kepada penerima honorarium Tokoh Agama untuk segera menyerahkan laporan serta nomor rekening aktif sebelum 5 Desember 2025.
Saat dikonfirmasi, Juliet Sompotan menyatakan bahwa isi pesan tersebut diantaranya meminta agar laporan bulan September sampai Desember diserahkan langsung ke Bagian Kesra atau Kantor Camat terdekat, disertai bukti dokumentasi foto penyerahan dan pengiriman data lewat WhatsApp kepada Koordinator kecamatan masing-masing (Bagian Kesra).
Isi pesan tersebut tidak benar. Bagian Kesra tidak pernah menyampaikan adanya pencairan honorarium tokoh agama tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, Juliet menjelaskan bahwa pesan tersebut juga menyebutkan pencairan hanya dilakukan sekali tanpa susulan, dan menyinggung risiko dana tidak masuk apabila rekening penerima tidak aktif selama tiga bulan.
Hingga saat ini Pemerintah Kota Bitung belum melakukan pembayaran atau pencairan honorarium untuk tokoh agama pada tahun anggaran 2025.” tambah Juliet Sompotan.
Sementara itu, juru bicara Pemerintah Kota Bitung, Altin Tumengkol SIP. M,Si., mengatakan pesan WhatsApp yang beredar itu adalah informasi palsu atau tidak benar.
Pesan tersebut tidak benar atau hoaks. Kami sudah konfirmasi langsung ke Kepala Bagian Kesra, dan memastikan bahwa pesan WhatsApp tersebut bukan berasal dari pihak pemerintah. Itu disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Altin.
Dengan adanya kejadian itu, Pemerintah Kota Bitung melalui Bagian Kesra pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya para tokoh agama, agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, dan selalu mengonfirmasi langsung ke pihak terkait sebelum menyebarkannya lebih lanjut. (f*k)


