
TONDANO – Rona wajah beberapa perwakilan warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa terpancar sedikit kelegaan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komiso I DPRD Minahasa, Senin(6/10/2025).
Perjuangan panjang mereka sejak 2020 memprotes pembangunan perumahan Griya Lestari Sea Lestari 5 karena dinilai merugikan masyarakat Sea setidaknya mulai ada titik terang.
Terbukti, RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Dharma Palar tersebut dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara gugatan warga dengan PT. Bangun Minanga Lestari (BML), bendera perusahaan dari Griya Lestari 5 dengan menghadirkan pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan PT. BML sendiri yang diwakili Riedel Monginsidi.
Setelah lima tahun memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta kelestarian hutan dan mata air kolongan untuk kepentingan hajat warga Desa MA memutuskan dan memerintahkan PT.BML menghentikan seluruh aktivitas pembangunan Perumahan Griya Sea Lestari 5 serta mencabut izin lokasi dan izin lingkungan yang telah diterbitkan.
Amar utusan itu tertuang dalam putusan PK (Peninjauan Kembali) No. 14/PK/TUN/LH/2025. Putusan MA ini menjadi kemenangan besar bagi masyarakat Sea yang sejak bertahun-tahun secara konsisten menolak proyek pembangunan perumahan tersebut karena dinilai berdiri di atas kawasan resapan air dan berpotensi menimbulkan dampak ekologis bagi warga sekitar.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kesimpulan dari hasil RDP maka DPRD Minahasa akan merekomendasikan pencabutan izin lingkungan dan izin lokasi serta pemberhentian pekerjaan pembangunan Perumahan Sea Griya Lestari 5. Ini sikap kami sesuai penegasan MA agar segera menjalankan amar putusan tersebut,” tegas Ketua Komisi I, Dharma Palar.
Pihak principal I, Lenda Juliancia Rende, Raymond Pesik dan Stevie Paat menyampaikan putusan MA ini merupakan bentuk pengakuan terhadap perjuangan masyarakat kecil yang selama ini mencari keadilan.
“Putusan ini menegaskan bahwa hukum tidak bisa dibeli. Sejak awal, warga hanya menuntut hak dasar: lingkungan yang aman dan tidak rusak. Mahkamah Agung telah mendengar suara rakyat kecil yang selama ini diabaikan,” ujar Lenda.
Saat ini masyarakat Desa Sea berharap pemerintah daerah Kabupaten Minahasa segera menindaklanjuti putusan ini dengan mencabut izin PT BML dan memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan di lokasi Perumahan Griya Lestari Sea 5.
Sementara itu, pihak Pemkab Minahasa yang dihadiri Asisten II, Dinas PTSP, Bagian Hukum Pemkab Minahasa, Camat Pineleng dan Hukum Tua Desa Sea menyatakan pihakmereka akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti putusan PK dari MA.
“Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung dan siap melaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kadis PTSP, pihak terkait pencabutan izin lokasi dan izin lingkungan.
Perwakilan masyarakat Desa Sea yang ikut hadir dalam RDP antara lain, Raymond Pesik, Lenda Rende, Ronny Mayuntu dan Stevi Paat, [anr]


