
MANADO–Senin (21/9/2026) DPRD Sulut melaksanakan dua agenda Paripurna yaitu Penyampaian Gubernur terkait Ranperda APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2027 serta pengambilan keputusan atas Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, Stela Runtuwene dan dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanus,Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Forkopimda, Pejabat Vertikal di Sulut dan Pejabat Pemprov Sulut.
Dalam sambutan penyampaian penjelasan Ranperda APBD 2027, Gubernur YSK menyatakan Ranperda APBD 2027 yang diajukan hari ini, adalah manifestasi hukum dan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang telah kita sepakati bersama pada 14 Agustus 2026 yang lalu.
Ranperda APBD ini menerjemahkan arah kebijakan
makro dan 8 Prioritas Pembangunan Daerah menjadi komitmen anggaran yang terukur, terinci, dan siap dieksekusi secara disiplin oleh seluruh Perangkat Daerah. Dalam penyusunannya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berpedoman pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Kami menerapkan secara disiplin tiga pilar utama tata kelola fiskal, yaitu: Kehati-hatian, Adaptif, dan Antisipatif, dalam merespons dinamika fiskal nasional maupun global. APBD Tahun Anggaran 2027 disusun berbasis kemampuan riil pendapatan daerah, selaras dengan dokumen perencanaan RKPD, KUA dan PPAS. Skema postur RAPBD Tahun Anggaran 2027 disusun berdasarkan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggan 2027,”jelas Gubernur YSK.
Ini rinciannya
- Pendapatan
Daerah:
Dianggarkan sebesar Rp.3.242.800.386.069,- (Tiga Triliun, Dua Ratus Empat Puluh Dua Miliar, Delapan Ratus Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu, Enam Puluh Sembilan Rupiah). - Belanja Daerah: Dianggarkan sebesar Rp.3.043.414.584.637,- (Tiga Triliun, Empat Puluh Tiga Miliar, Empat Ratus Empat Belas Juta, Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu, Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
- Penerimaan Pembiayaan: Dianggarkan sebesar Rp.41.237.530.000,- (Empat Puluh Satu Miliar, Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta, Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
- Pengeluaran Pembiayaan:
Dianggarkan sebesar Rp.240.623.331.432,- (Dua Ratus Empat Puluh Miliar, Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
Namun demikian, menjadi catatan bersama bahwa postur ini masih dapat mengalami penyesuaian pada komponen Dana Transfer ke Daerah (TKD), mengingat alokasi definitif dari Pemerintah Pusat (seperti DAU, DBH, dan DAK) belum ditetapkan secara final.
Oleh karena itu, apabila TKD telah diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat, postur RAPBD Tahun Anggaran 2027 wajib kita sesuaikan pada tahap pembahasan, di mana nantinya penyesuaian harus kita laksanakan secara transparan dengan tetap menjaga konsistensi terhadap 8 Prioritas Pembangunan Daerah serta pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.
“Kita memang sedang menjaga ruang fiskal, tetapi Pemprov Sulawesi Utara berkomitmen dan tetap memprioritaskan alokasi belanja yang proporsional dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” ungkap Gubernur YSK.
Setelah mendengarkan penyampaian Ranperda APBD 2027 dan 5 Fraksi menyetujui untuk dibahas lanjut. Agenda kedua adalah penetapan Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah, yang sebelumnya penyampaian hasil rumusan kesimpulan dari Badan Anggaran DPRD Sulut oleh Anggota Banggar Amir Liputo. (mom)


