BerandaHeadlinesDiduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Wenny Lumentut Laporkan Beberapa Oknum Bakal Calon...

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Wenny Lumentut Laporkan Beberapa Oknum Bakal Calon Hukum Tua ke Polresta Manado

Pengacara Wenny Lumentut, Heivy Mandang saat membuat laporan di Polresta Manado.

MINAHASA-Pemilik lahan di kawasan Gunung Tatawiran, Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Wenny Lumentut, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan beberapa oknum bakal calon hukum tua ke pihak kepolisian, tepatnya di Polresta Manado, Kamis (23/4/2026) siang, atas dugaan provokasi dan pencemaran nama baik.

Informasi yang rangkum manadoline.com, laporan ini disampaikan langsung lewat kuasa hukumnya, Heivy Mandang.Kepada wartawan, Heivy Mandang menjelaskan, oknum yang dilaporkan diduga menjadi aktor intelektual dalam penyebaran informasi yang memicu keresahan di masyarakat.

“Informasi tersebut antara lain menyebutkan bahwa lahan milik Wenny Lumentut merupakan kawasan hutan lindung, tidak memiliki izin, serta dikaitkan dengan dugaan pencemaran sumber air bersih warga akibat pembangunan fasilitas olahraga paralayang di Gunung Tatawiran,”ungkap Mandang.

“Klien kami merasa dirugikan karena informasi yang beredar tidak benar dan telah mencemarkan nama baik,” ujar Mandang, sambil menegskan lahan yang dimaksud merupakan milik pribadi yang sah dan telah memiliki sertifikat resmi.

Oleh karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan.Pihak pelapor juga menerima informasi terkait rencana pengerahan massa ke lokasi perkebunan di Gunung Tatawiran pada Sabtu (25/4/2026).

Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Wenny Lumentut ia pun berharap rencana tersebut tidak direalisasikan demi menjaga situasi tetap kondusif.

“Jika hal tersebut tetap dilakukan, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum,” kata Lumentur.Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. (mom)

- Advertisment -