BerandaHeadlinesPenerima Bantuan Sosial Yang Non Aktif, Diminta Melapor Ke Dinsos Sangihe

Penerima Bantuan Sosial Yang Non Aktif, Diminta Melapor Ke Dinsos Sangihe

Manadoline.com, Sangihe- Gerak cepat dilakukan Pemerintahe Kabupaten Kepulauan Sangihe terkait kebijakan pemutakhiran data kemiskinan Nasional. Berdasarkan integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), tercatat sebanyak 9.136 jiwa yang telah dinonaktifkan Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial.

Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah pusat dalam pengakuratan menurunkan angka keluarga prasejahtera. Penonaktifan data mencakup warga yang terdeteksi dikategorikan mampu secara ekonomi (graduasi mandiri), memiliki data ganda, telah meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi kriteria sesuai verifikasi pihak Kemensos.

Terkait hal ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Kepala Dinas Sosial Dra Dokta Pangandaheng meminta masyarakat untuk tetap tenang. Dan warga yang merasa layak menerima bantuan tapi statusnya tidak aktif, diminta untuk melapor dan akan dilakukan proses reaktivasi atau pengaktifan ulang.

“Masyarakat yang terdampak penonaktifan namun secara kondisi ekonomi masih masuk kategori prasejahtera, dipersilakan datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Sangihe di Tahuna,” katanya.

Pangandaheng juga menyampaikan, langkah-langkah yang harus dilakukan warga dalam proses reaktivasi adalah yakni dengan
membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopianya. Dan nantinya petugas Dinsos akan mengecek data pada sistem SIKS-NG untuk melihat alasan penonaktifan.

“Jika hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga benar-benar layak, Dinsos Sangihe akan mengusulkan kembali nama tersebut ke Kemensos melalui pemutakhiran data daerah,” ungkapnya sambil menekankan bahwa layanan tersebut gratis, dan masyarakat diharapkan untuk segera melakukan pelaporan. Agar dapat segera dipulihkan pada periode pencairan lanjutan.

- Advertisment -