BerandaHeadlinesDinsos Sangihe : Penonaktifan Sementara BPJS PBI Akibat Perubahan Desil

Dinsos Sangihe : Penonaktifan Sementara BPJS PBI Akibat Perubahan Desil

Manadoline.com, Sangihe- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe Dra Dokta Pangandaheng menyampaikan tidak ada niat dari pemerintah, untuk menonaktifkan kepesertaan masyarakat dalam Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan.

Adanya perubahan status kepesertaan terjadi sebagai dampak kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2024 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Masyarakat prasejahtera sebelumnya di data menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan kehadiran DTSEN, seluruh penduduk Indonesia termasuk 134 ribu penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe, kini terakomodasi dalam satu basis data nasional.

Di DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan strata tingkat kesejahteraan atau disebut juga dengan desil, mulai dari desil satu hingga desil sepuluh. Pengelompokan ini menjadi dasar dalam penentuan berbagai program bantuan sosial, termasuk kepesertaan BPJS PBI.

Kadinsos juga menegaskan jika penonaktifan sementara para peserta BPJS PBI terjadi pada masyarakat yang berada di desil enam hingga desil sepuluh. Sementara itu, masyarakat yang masuk dalam desil satu sampai desil lima tetap mendapatkan kepesertaan BPJS PBI secara aktif.

“Adanya masyarakat prasejahtera yang bergeser dari desil satu sampai lima ke desil enam hingga sepuluh disebabkan oleh hasil pendataan terbaru yang menggunakan 39 variabel indikator untuk memotret kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih menyeluruh,” lanjut Pangandaheng.

Dirinya juga mengatakan bahwa kunci dari penonaktifan akibat perubahan desil tersebut. Ketika penerima berada di desil satu sampai lima dan bergeser ke desil enam atau tujuh, maka secara otomatis sistem pada Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos akan menonaktifkan sementara kepesertaan BPJS PBI yang bersangkutan.

“Namun demikian, penonaktifan tersebut tidak bersifat final. Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menerima banyak masyarakat yang mengajukan pembaruan atau usulan perubahan desil. “misalnya dari desil enam kembali ke desil empat atau lima, dengan pertimbangan tertentu yang kemudian diajukan ke Pusdatin Kemensos.” jelas Pangandaheng sembari mengungkapkan jika setelah pembaruan desil disetujui, kepesertaan BPJS PBI masih dapat direaktivasi kembali.

- Advertisment -