
Veni F X Kompo, SH
MANADO-Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut tahun 2025-2044, telah ditetapkan Jadi Peraturan Daerah (Perda) lewat Rapat Paripurna DPRD Sulut yang dipimpin langsung Ketua Dewan Fransiscus A Silangen.
Dengan ditetapkannya Perda RTRW ini disambut baik oleh masyarakat, terutama para penambang rakyat yang ada di Sulawesi Utara.
Seperti yang diungkapkan Ketua Koperasi Batu Api Talawaan dan Batu Emas Tateli Veni F X Kompo, SH.
Kepada wartawan Veni Kompo menyatakan sebagai Ketua koprasi batu api Talawaan merupakan Koprasi tambang pertama di Sulut dan salah satu pemengang IPR pertama di Sulut dari 3 koprasi yg ada di sulut sejak Tahun 2011 WPR dan IPR tahun 2013, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay (YSK-VICTORY) atas dukungannya kepada rakyat penambang lewat RTRW.
“Kami mendukung kebijakan pemerintahan YSK-JVM yang betul-betul sangat memperhatikan rakyat penambang lewat RTRW tersebut,” tegas Kompo.
Bahkan lewat buah dari kerja tulus dan luar biasa. Melalui kebijakan dan lobi yang tepat, oleh gubernur telah berhasil mengamankan masa depan sektor pertambangan rakyat di Sulut.
Sementara itu, terkait aksi demo penolakan Perda RTRW yang dilakukan beberapa orang di ruang DPRD Sulut pada saat Paripurna penetapan Ranperda RTRW.
Veni F.X Kompo, SH yang juga Ketua Koperasi Batu Api Talawaan serta Wakil ketua membidangi Advokasi Tambang Rakyat menyatakan dengan tegas bahwa mereka yang melakukan demo itu tidak paham atas Perda RTRW.
” Perda RTRW ini sangat membantu ribuan penambang Rakyat yang ada di Sulawesi Utara. Dan tambang rakyat itu tidak merusak lingkungan karena masih mengunakan alat-alat manual. Yang merusak lingkungan itu perusahaan pertambangan,”ungkap Kompo mewakili ribuan penambang rakyat.
Diketahui pemerintah telah mengakomodir 232 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Sebagai kunci pembuka legalitas pertambangan untuk 20 tahun ke depan. Dan Pemerintah Pusat telah menyetujui 62 blok yang memenuhi syarat beberapa tahun kedepan untuk dijadikan wilayah pertambangan rakyat. (mom)


