
MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus secara resmi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan kelonggaran dalam pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Ini disampaikan langsung gubernur saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI dan Kementerian ESDM, Kamis (29/1/2026). Orang nomor satu di Bumi Nyiur Melambai ini meminta pengelolaan WPR oleh warga lokal lantaran aturan pemerintah bahkan peraturan Kementerian ESDM masih memiliki beleid terkait kewajiban pengelolaan WPR sesuai KTP dan domisili.
Poin utama yang diusulkan adalah penyederhanaan birokrasi, di mana masyarakat lokal dapat mengelola tambang rakyat hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti domisili.
Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi para penambang lokal yang selama ini terhambat proses perizinan yang dianggap rumit dan memakan waktu lama. Gubernur menuturkan, aturan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang ingin menambang di daerah lain, tapi terbentur dengan regulasi. Apalagi, ia kerap melihat budaya masyarakat Indonesia yang suka merantau.
“Kalau kemudian diatur seperti ini KTP dan domisili maka warga saya yang merantau, kasihan juga mereka. Demikian juga masyarakat lainnya yang merantai di Sulawesi Utara yang KTP-nya masih KTP asal. Ini mohon diatensi,” ungkapnya.
Beberapa alasan penting diajukan gubernur ini, masyarakat Sulawesi Utara yang berada di sekitar lokasi WPR diharapkan bisa menambang secara legal tanpa prosedur korporasi yang berbelit, cukup dengan validasi KTP setempat.
Kemudian, kebijakan ini bertujuan agar kekayaan alam Sulut benar-benar dirasakan oleh rakyat kecil, bukan hanya oleh pemodal besar atau perusahaan asing. Namun, meski meminta kelonggaran administratif, Gubernur menjamin standar keamanan kerja dan pelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas yang diawasi pemerintah daerah.

Gubernur menilai ini penting jadi pertimbangan pemerintah pusat karena selama ini, banyak pertambangan rakyat yang berstatus ilegal karena sulitnya mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan adanya kebijakan berbasis KTP, diharapkan muncul transparansi data penambang, peningkatan pendapatan daerah, dan berkurangnya konflik agraria di sektor pertambangan.
“Kami ingin rakyat tidak merasa asing di tanahnya sendiri. Dengan kemudahan izin berbasis KTP, kita melegalkan aktivitas mereka sekaligus mempermudah pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujar Gubernur.
Dalam RDP tersebut, gubernur mengajukan 232 WPR atau blok untuk masuk penyesuaian tambang pada 2026. Namun sayangnya, baru 63 WPR yang disetujui pemerintah pusat.
Gubernur Yulius berharap, bisa ditambah karena baru 6 kabupaten di Sulut yang disetujui. Sementara 10 kabupaten/kota yang memiliki tambang. “Jadi masih empat lagi yang belum masuk,” pungkas Gubernur Yulius. [*/anr]


