BerandaHeadlinesThungari Buka Musda Dekopin Sangihe

Thungari Buka Musda Dekopin Sangihe

Manadoline.com, Sangihe- Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) resmi dibuka Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Senin (26/1/2026).

Bupati Michael Thungari menyampaikan kepada jajaran Dekopin Wilayah Sulawesi Utara bisa bersinergi bersama Dekopinda Kabupaten Kepulauan Sangihe yang baru di lantik. Demi bersama-sama memperkuat gerakan koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat.

Bupati menjelaskan, Musda Dekopinda memiliki agenda utama memilih Ketua Dekopinda Kabupaten Kepulauan Sangihe yang memiliki tugas menghimpun dan mengoordinasikan gerakan koperasi di tingkat daerah serta memperjuangkan kepentingan koperasi.

“Dekopinda merupakan jabatan perjuangan, menjadi penghubung dan penyambung aspirasi koperasi kepada pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat, serta terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Dekopinwil,” katanya.

Bupati juga meminta agar potensi sumber daya alam di Kabupaten Kepulauan Sangihe, khususnya sektor pertambangan dapat maksimal. Dengan ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan dikelola oleh koperasi.

Menurutnya, meski saat ini wilayah eksplorasi masih berada dalam kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe (TMS), ke depan diharapkan koperasi dapat dilibatkan secara legal sehingga memberi manfaat nyata bagi masyarakat, daerah, dan provinsi.

“Berbicara soal tambang memang sensitif, namun ini harus dibicarakan karena menyangkut kesejahteraan masyarakat. Pemerintah wajib hadir untuk mengatur, memfasilitasi, dan memastikan aktivitas penambangan berjalan sesuai aturan, ramah lingkungan, serta memberikan pemasukan yang jelas bagi daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Dekopin Wilayah Sulawesi Utara, Vicky Lumentut, menjelaskan bahwa Musda Dekopinda di Sangihe merupakan bagian dari rangkaian Musda ke-13 Dekopinda se-Sulawesi Utara. Dari 15 kabupaten/kota, sebagian besar telah menyelesaikan Musda, sementara beberapa daerah mengalami penyesuaian jadwal akibat kondisi cuaca.

“Kami ditugaskan oleh Bapak Gubernur untuk menyelesaikan seluruh Musda Dekopinda paling lambat 31 Januari 2026. Setelah itu akan dilakukan pelantikan pengurus Dekopinda secara serentak yang direncanakan berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada akhir Februari 2026,” jelasnya.

Ia menambahkan, Dekopin merupakan lembaga gerakan koperasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011. Dekopin berfungsi sebagai wadah perjuangan dan penyalur aspirasi koperasi, serta mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi.

- Advertisment -