Maria Mangolo merupakan mahasiswa aktif Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) angkatan tahun 2022, berasal dari Kabupaten Kepulauan Sitaro Provinsi Sulawesi Utara.
Maria Mangalo berdasarkan keterangan yang sempat diajukan ke pihak Kampus mengalami pelecehan seksual oleh oknum Dosen Danny Masinambow sebagaimana tertera dalam keterangan yang ia tulis sendiri.

Laporan Maria Mangolo viral setelah dirinya mengakhiri hidupnya di kosan dengan gantung diri.
Kuat Dugaan penyebab Maria Mangolo gantung diri karena Depresi atau tekanan dari pihak Oknum Dosen yang melakukan pelecehan seksual sebagaimana yang ia laporkan.
Ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi Eksekutif Wilayah Sulawesi Utara juga Sekretaris Organisasi Masyarakat Adat Brigade Nusa Utara Alpianus Tempongbuka S.Ap meminta agar Pelaku Pelecehan Seksual segera ditangkap, dan kasus tersebut segera di usut tuntas.
Alpianus Tempongbuka sangat menyayangkan Laporan Maria Mangolo viral setelah kematiannya tanpa ada tanggapan pasti dari pihak kampus akan laporan yang sudah diajukan Maria Mangolo.
“Ini adalah wabah dalam dunia Pendidikan, tindakan Pelecehan seksual adalah sesuatu yang mudah tercipta karna otoritas seorang dosen. Pihak berwenang dalam hal ini Aparat Penegak Hukum harus segera bertindak” pungkas Alpianus
“Menjelang Tahun Baru seharusnya menjadi sukacita bagi Orangtua, karena biasanya anak kuliahan pulang kampung saat libur panjang Natal dan Tahun Baru. Hal yang lain dirasakan oleh keluarga Maria Mangolo dan Pelaku dibiarkan melenggang bebas ini hal yang sangat Ironis”.
Pelecehan Seksual Non Fisik (Ucapan, Isyarat, Komentar) dapat diancam penjara maksimal 6 tahun dan atau denda hingga satu miliar rupiah
Pelecehan Seksual Fisik (Menyentuh tanpa persetujuan) dikenakan penjara maksimal 4 tahun dan atau denda Hingga Lima Puluh Juta Rupiah.
Dalam Pasal 291 UU TPKS menegaskan pelaku Pelecehan Seksual yang menyebabkan kematian di hukum 15 tahun penjara.



