
Eldo Wongkar
MANADO-Ranperda Kepemudaan akhirnya ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda) setelah Senin (29/12/2025) ditetapkan lewat Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Fransiscus A Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, Stella Runtuwene dan dihadiri Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay dan Forkopimda.
Ketua Pansus Eldo Wongkar menyatakan Ranperda Kepemudaan ini sempat mandek
empat bulan di Kemendagri.

“Dan puji Tuhan, akhirnya Ranperda Kepemudaan resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”ungkap Wongkar.
Dijelaskan Wongkar, sebelum penetapan ranperda kepemudaan ini sudah melalui berbagai tahapan dan mekanisme sesuai aturan yang ada.
“Pertama setelah pembentukan pansus, kita langsung melakukan pembahasan bersama stakeholder terkait, baru kunjungan kerja, habis itu setelah semua selesai lewat Biro Hukum di upload ke E-Perda itu pada bulan Agustus,” ungkap Wongkar kepada wartawan.
Lanjut Wongkar, dari hasil pembahasan pansus, Ranperda Kepemudaan itu ada 87 pasal setelah dilakukan fasilitas di Kemendagri berkurang 4 jadi tinggal 83 pasal. Pasal-pasal yang dihapus itu semuanya itu redundan atau berulang. Yang lain tinggal penyempurnaan teknik penulisan dan redaksional,” jelas Wongkar.
Lanjut Wongkar,Perda Kepemudaan ini persembahan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dari DPRD.
“Perda ini untuk Pemerintah Provinsi, harapan kami pansus ketika telah ditetapkannya Ranperda Kepudaan jadi perda s dapat diteruskan dengan Peraturan Gubernur . (mom)


