
Penetapan Dua Ranperda saat Rapat Paripurna.
MANADO-Setelah melewati pembahasan yang cukup alot, akhirnya DPRD Sulut menetapkan dua Ranperda yaitu Perda Kepemudaan dan Perda Pajak dan Retribusi Daerah lewat Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua Dewan Fransiscus A Silangen, Senin (29/12/2025).
Gubernur Sulut Mayjen TNI (purn) Yulius Selvanus yang hadir dalam Paripurna dalam sambutannya menyatakan dua Rancangan Peraturan Daerah ini sangat strategis dan fundamental bagi pembangunan daerah, yaitu Ranperda tentang Kepemudaan serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembahasan akhir Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dengan para penambang rakyat
“Rapat Paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, sekaligus mencerminkan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam upaya membangun daerah Bumi Nyiur Melambai,”tegas Yulius Selvanus.
Lanjut Gubernur, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas pelaksanaan Rapat Paripurna ini, serta atas komitmen dan perhatiannya, dalam pembahasan kedua Ranperda ini, hingga hari ini dapat dilakukan pengambilan keputusan.
“Segala masukan, saran, dan rekomendasi yang telah diberikan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif,”ungkap Gubernur.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan, Pemuda adalah aset bangsa dan daerah.Ranperda tentang Kepemudaan disusun sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan serta berbagai regulasi terkait lainnya, dengan
tujuan memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan pembangunan kepemudaan di Provinsi Sulawesi Utara.
Ranperda tentang Kepemudaan ini menegaskan juga bahwa warga negara yang berada pada fase strategis pertumbuhan dan perkembangan, perlu difasilitasi secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan sebagai bagian integral dari pembangunan daerah.
“Ranperda tentang Kepemudaan ini mengatur secara komprehensif mengenai asas, tujuan, fungsi, dan ruang lingkup pembangunan kepemudaan, termasuk peran, tanggung jawab, dan hak pemuda,”ujar Gubernur YSK, sambil menyatakan, peran pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan, serta tanggung jawab pemuda dalam menjaga Pancasila, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, persatuan dan kesatuan bangsa, penegakan hukum, serta pelestarian adat dan budaya daerah.
“Ranperda ini juga memberikan jaminan hak pemuda untuk memperoleh perlindungan, pelayanan kepemudaan, advokasi, akses pengembangan diri, serta penghargaan atas prestasi,”jelasnya.
Selain itu, Ranperda tentang Kepemudaan mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, termasuk penyusunan perencanaan pembangunan kepemudaan yang terintegrasi ke dalam RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, serta rencana aksi daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk menyediakan sarana dan prasarana kepemudaan, memfasilitasi organisasi kepemudaan, mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda, serta membangun kemitraan dengan masyarakat dan pelaku usaha demi terwujudnya pemuda Sulawesi Utara yang berdaya saing dan berkarakter.
Sementara itu untuk Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Gubernur Yulius menegaskan bahwa Ranperda tersebut disusun sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.
Dijelaskanya, harmonisasi regulasi pusat dan daerah menjadi keharusan agar kebijakan fiskal di daerah memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.
“Perubahan ini penting untuk memastikan seluruh ketentuan mengenai jenis pajak, tarif, hingga mekanisme pemungutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” papar Yulius Selvanus pada saat Paripurna.
Ranperda tersebut mengatur secara detail berbagai jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, serta opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Seluruh pengaturan mencakup objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, hingga wilayah pemungutan.
Gubernur menekankan penyusunan Ranperda ini mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan administrasi bagi wajib pajak.
Pemerintah daerah, kata dia, berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah secara sah, transparan, dan akuntabel, tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat maupun iklim investasi di Sulawesi Utara.
“Pajak dan retribusi daerah tidak semata-mata soal penerimaan, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, gubernur berharap ini menjadi fondasi kuat dalam pembangunan daerah. Ia menilai regulasi yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat jika diimplementasikan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, serta pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah yang telah disepakati. (mom)


