
Royke O Roring saat memimpin Pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana.
MANADO-Pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana oleh DPRD Sulut lewat Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Royke O Roring (ROR) telah tuntas dibahas.
Kepada wartawan, mantan Bupati Minahasa ini menyatakan Ranperda Penanggulangan Bencana ini selesai dibahas sehingga menghasilkan 8 Bab dan 81 Pasal.

Penyerahan pendapat Fraksi terkait Ranperda Penanggulangan Bencana
“Masih ada mekanisme yang harus ditempuh selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi Perda,”ungkap Roring.
Lanjut Roring, menyangkut Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah tinggal fasilitasi ke kementrian dalam negeri, untuk kemudian ditetapkan menjadi perda.
“ Pansus bersama dengan Tim Eksekutif sudah menyelesaikan pada Jumat yang lalu pemandangan akhir fraksi. Jadi akan dilengkapi seluruh berkas untuk diserahkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut untuk dikirimkan ke Kementrian dalam Negeri. Jadi kita tunggu kementrian dalam negeri kapan di fasilitasi,setelah di setujui baru di paripurnakan,”jelas Roring, diruang kerjanya, Senin (17/11/2025).
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun berharap Ranperda ini secepatnya di paripurnakan.
“Malihat ada sampai sekarang Ranperda Kepemudaan masih menunggu persetujuan dari Kemendagri. Jadi kita belajar dari situ kita mintakan kepada Biro Hukum Pemprov untuk mengecek, kalau memang dibutuhkan Pansus untuk Mengecek ke kementrian dalam negeri setelah beberapa hari dikirim kita juga bisa tindaklannjuti,”tambahnya.
Sebagaimana diketahui Fasilitasi ranperda Kemendagri adalah proses peninjauan dan penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Kementerian Dalam Negeri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kaidah hukum yang berlaku.
Proses ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah melalui perbaikan redaksional dan teknis, memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional, serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Ranperda diajukan melalui sistem elektronik seperti E-Perda Kemendagri, dengan batas waktu penyelesaian 15 hari kerja, dan bersifat tanpa biaya. (mom)


