BerandaHeadlinesGubernur Yulius Selvanus Sampaikan Penjelasan KUA dan PPAS APBD Pemprov...

Gubernur Yulius Selvanus Sampaikan Penjelasan KUA dan PPAS APBD Pemprov Sulut Tahun 2026 Dalam Rapat Paripurna

MANADO-DPRD Sulut, Senin (27/10/2025) melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap KUA dan PPAS APBD Pemprov Sulut tahun 2026.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, Stella Runtuwene serta dihadiri langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Mayjen TNI (Purna) Yulius Selvanus dan Victor Mailangkai, Forkopimda serta Pejabat Vertikal.
Gubernur Sulut Mayjen TNI (purn) Yulius Selvanus Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap KUA dan PPAS APBD Pemprov Sulut tahun 2026.
Sebelum gubernur menjelaskan lebih lanjut terkait KUA-PPAS APBD Tahun 2026.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Para Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Apresiasi ini saya sampaikan atas sinergi dan komitmen yang telah ditunjukkan selama
ini, dalam menyusun, membahas, mengimplementasikan, dan mengawasi setiap rencana dan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Semuanya dilakukan demi satu tujuan mulia, yaitu demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,”ungkap Gubernur YSK.
Gubernur menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS yang kita laksanakan dan bahas pada setiap tahun berjalan adalah untuk menentukan arah pembangunan dan anggaran tahun yang akan datang.

“Tahapan ini menjadi penting dan strategis, yang nantinya dapat menghadirkan pedoman komprehensif, untuk keberlanjutan pembangunan di daerah.Karena itu, kita semua diharapkan dapat mengambil peran yang optimal dalam setiap pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2026,”papar gubernur, sembari menyampaikan orientasi kita harus demi kelancaran pembangunan tahun 2026, sekaligus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Utara.
Gubernur menjelaskan Penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ini berpijak pada landasan perencanaan yang telah kita tetapkan bersama. Tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025-2029,dalam rangka kita Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
Sebagai langkah perwujudan visi tersebut, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2026 mengusung tema:’Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis, dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi’. Tema ini menjadi arah utama kebijakan anggaran kita di tahun 2026, yang kemudian diwujudkan melalui 8 (delapan) arah kebijakan prioritas, yaitu:

  1. Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pengembangan SDM.
  2. Peningkatan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
  3. Pembangunan Infrastruktur dan Penguatan Sektor Pertanian, Perikanan, dan UMKM.
  4. Peningkatan Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi.
  5. Pengembangan Pariwisata dan Budaya Berbasis Kearifan Lokal.
  6. Stabilisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
  7. Pemenuhan Energi yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan.
  8. Peningkatan Ekonomi dan Investasi Daerah.

Adapun sasaran dan indikator makro pembangunan daerah dijelaskan gubernur yang ingin kita capai pada tahun 2026, merupakan manifestasi dari tema dan prioritas RKPD ini, antara lain:
Pertumbuhan Ekonomi ditargetkan mencapai kisaran 6,05 – 7,05%.
Inflasi ditargetkan tetap terjaga pada angka 3 ± 1%.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) diharapkan dapat ditekan hingga di rentang 5,53 – 4,86%.
Tingkat Kemiskinan ditargetkan menurun signifikan menjadi 5,82 – 5,42%.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan mencapai 77,06.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup ditargetkan meningkat menjadi 78,88.
“Target-target ini merupakan komitmen kita bersama untuk terus mengakselerasi pembangunan daerah secara inklusif dan berkelanjutan,”tambah gubernur.
Dijelaskan Gubernur, meskipun KUA-PPAS 2026 berpijak pada RKPD 2026, sebagaimana diamanatkan Pasal 89 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, dapat Saya sampaikan bahwa dokumen ini telah disesuaikan secara substantif. Penyesuaian ini dilakukan mengingat adanya penurunan drastis dana transfer dari Pemerintah Pusat yang belum terpetakan saat penyusunan RKPD 2026.
Pada kondisi ini, tentunya kami harus bersikap realistis. Kondisi fiskal daerah pada tahun 2026 menghadapi tekanan yang sangat signifikan. Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan, alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan kurang lebih sekitar 593,9 Miliar Rupiah atau 25,5% dibanding tahun 2025. Penurunan drastis ini mencakup beberapa hal penting:

  1. Penghapusan total Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, termasuk yang vital untuk infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan konektivitas.
  2. Pengurangan yang signifikan pada Dana Alokasi Umum (DAU), baik yang tidak ditentukan penggunaannya maupun yang ditentukan penggunaannya seperti DAU Pendidikan dan DAU Kesehatan. Bahkan, DAU Infrastruktur dan DAU PPPK tidak dialokasikan lagi atau dihapus.
  3. Pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH), sebagai dampak dari revisi kebijakan insentif fiskal nasional, serta
  4. Penghapusan insentif fiskal daerah.
    Selain itu, mekanisme intercept
    DAU tetap berlaku sebagai konsekuensi atas kewajiban pembayaran pinjaman infrastruktur strategis kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
  • Penyesuaian KUA-PPAS ini dilakukan guna memastikan anggaran tetap realistis
    serta selaras dengan realokasi fiskal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sekaligus memastikan kelangsungan program prioritas daerah.
  • Kondisi fiskal yang terbatas ini menuntut kita untuk melakukan penyesuaian strategis dalam struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, tanpa mengorbankan komitmen kita terhadap pelayanan dasar, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan program prioritas pembangunan.

  • Untuk itu, dalam menghadapi tantangan fiskal yang ketat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap teguh pada komitmen, antara lain:
    Menjaga kelangsungan pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial. Alokasi anggaran infrastruktur juga diperuntukkan terhadap fasilitas Olahraga, dan sebagainya.

  • Mengalokasikan gaji dan tunjangan ASN secara penuh, termasuk gaji PPPK, yang akan dipenuhi melalui realokasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi belanja non-prioritas.

  • Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi pajak daerah, optimalisasi aset, dan peningkatan kinerja BUMD.

  • Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan earmarking, seperti alokasi pajak rokok untuk kesehatan dasar dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pembangunan jalan, sebagai bentuk tanggung jawab fiskal yang akuntabel.

  • Mengalokasikan belanja dalam rangka pemenuhan SPM serta berupaya memenuhi alokasi anggaran mandatory spending.

  • Mengalokasikan belanja untuk memenuhi kebutuhan operasional kantor yang bersifat mengikat (fixed cost), termasuk kewajiban terhadap pihak ketiga yang sudah di audit/reviu oleh APIP.

  • Mengalokasikan anggaran terkait pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) dan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), serta
    Mendorong kolaborasi pendanaan lintas sumber, termasuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Corporate Social Responsibility (CSR), dan sinergi vertikal-horisontal, guna mempercepat pembangunan meski dalam keterbatasan anggaran.
    Selain komitmen itu, belanja daerah secara umum diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan delapan prioritas pembangunan sesuai tema RKPD Tahun 2026. Namun, dengan keterbatasan
    fiskal yang ada, upaya yang akan dilakukan adalah memperluas sinergi vertikal dengan Pemerintah Pusat, khususnya dalam mendorong pendanaan infrastruktur strategis melalui APBN, serta kolaborasi horizontal dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan keselarasan program dan pemerataan manfaat pembangunan di seluruh wilayah.
    Skema keuangan KUA-PPAS Tahun 2026 secara ringkas dapat saya jabarkan sebagai berikut:
    Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.3.165.235.721.995,- (Tiga Triliun, Seratus Enam Puluh Lima Miliar, Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta, Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).
    Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.2.974.612.390.563,- (Dua Triliun, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Miliar, Enam Ratus Dua Belas Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
    Pembiayaan Daerah terdiri dari:
    Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).
    Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.210.623.331.432,- (Dua Ratus Sepuluh Miliar, Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
    “Kita pahami KUA dan PPAS 2026
    ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan manifestasi komitmen politik dan tanggung jawab moral Pemerintah Provinsi untuk menjaga keseimbangan fiskal, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat meski dalam keterbatasan anggaran.Dengan segala keyakinan, komitmen dan semangat membangun, Saya berharap, Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 ini dapat dibahas secara mendalam dan konstruktif oleh alat kelengkapan Dewan yang terhormat, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),”tutur Gubernur Yulius Selvanus.
    “Marilah kita jadikan keterbatasan fiskal ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan lebih inovatif. Dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi dan DPRD, Saya yakin kita akan mampu mengawal KUA-PPAS 2026 ini menjadi APBD yang berkualitas, efektif, dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan mendasar masyarakat Sulawesi Utara,”ujarnya.(mom)
- Advertisment -