Sitaro— Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh sejumlah pengecer di wilayah kepulauan. Kamis (22/10/2025)
Melalui kebijakan tegas, Pemkab Sitaro resmi membentuk Tim Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian BBM yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Tim ini akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik penimbunan maupun penjualan BBM di atas harga eceran yang wajar.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga yang mengaku kesulitan memperoleh Pertalite dengan harga normal. Di beberapa tempat, pengecer diduga menjual bahan bakar tersebut hingga Rp20.000 per botol, cukup jauh di atas harga eceran biasanya Rp15.000 per botol.



