
MANADO– Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Cindy Wurangian menyatakan, PT Pertamina bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah memperoleh solusi bagi masyarakat, khususnya supir dump truck dan pemilik kendaraan lain, yang menghadapi masalah barcode terblokir dalam program penyaluran BBM subsidi jenis solar.
Kepada wartawan, Wurangian menegaskan mulai besok pukul 09.00 WITA, layanan pengaduan resmi akan dibuka di kantor Pertamina pada jam kerja,” tegas Wurangian, Selasa (30/9/25) kemarin.
Lanjut Wurangian,adapun syarat bagi pemilik kendaraan yang ingin memulihkan barcode diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting. Pertama, video yang memperlihatkan kendaraan lengkap dengan nomor polisi, jumlah roda, serta muatan jika ada. Dalam video tersebut, pemilik juga harus menunjukkan STNK dan KTP secara jelas agar terbaca.
“Sedangkan bagi yang bermasalah dengan barcode, pemilik diminta menyiapkan foto STNK dan KTP dengan kondisi tampak depan dan belakang yang jelas. Data kendaraan harus sesuai dengan laporan, termasuk nomor polisi dan warna plat. Pajak kendaraan juga harus dalam status aktif. Apabila terdapat perbedaan nama antara STNK dengan pemilik akun, maka wajib melampirkan bukti kwitansi pemindahan kendaraan yang ditandatangani kedua belah pihak,”ungkap Wurangian.
Wurangian juga menjelaskan, foto BPKB juga harus disertakan. Dokumen ini menunjukkan data kendaraan, dan apabila kendaraan sudah berpindah tangan atau terdapat perubahan nomor polisi, maka foto bagian data perubahan harus ditambahkan.Sedangkan syarat lain adalah foto atau tangkapan layar QR Code terbaru yang tersedia di akun Subsidi Tepat. Jika QR Code sudah tidak tersedia, maka dapat dilampirkan keterangan bahwa QR Code tersebut terblokir.
“Pertamina sudah menegaskan jika ada kelengkapan dokumen ini, proses verifikasi untuk barcode yang tidak terblokir dapat diselesaikan maksimal dalam dua hari. Sedangkan barcode yang sudah terblokir akan ditangani dalam waktu tiga hingga lima hari kerja,” tambahnya. (mom)


