BerandaHeadlinesKejari Bitung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Menghalangi Penyidikan Perjalanan Dinas DPRD Kota...

Kejari Bitung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Menghalangi Penyidikan Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung.

BITUNG —Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindakan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Ketiga tersangka yakni JM, CA, dan MT, mereka resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Bitung mengeluarkan surat perintah penahanan pada tingkat penyidikan. Penahanan dilakukan pada hari ini, Kamis (19/6/2025) malam.

Ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum dibawah ke mobil tahanan. Selanjutnya, mereka akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dibawah ini rincian penetapan dan penahanan terhadap ketiga tersangka:

Tersangka I – JM

Surat Penetapan Tersangka: Nomor TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025

Surat Perintah Penahanan: Nomor PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025

Tersangka II – CA

Surat Penetapan Tersangka: Nomor TAP-1742/P.1.14/Fd.2/06/2025

Surat Perintah Penahanan: Nomor PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025

Tersangka III – MT

Surat Penetapan Tersangka: Nomor TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025

Surat Perintah Penahanan: Nomor PRINT-778/P.1.14/Fd.2/06/2025.

Kepada sejumlah wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap siapapun yang berupaya menghalangi proses penegakan hukum, apalagi dalam perkara korupsi.

“Tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku tindak pidana korupsi maupun upaya-upaya menghalangi penyidikan. Semua akan kami proses sesuai hukum dan pertanggungjawaban pidananya,” tegas Kajari Bitung.

Langkah ini menunjukkan konsistensi Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Kota Bitung.

Sebelumnya, Kejari Bitung juga telah berhasil memproses empat perkara tindak pidana korupsi di sektor navigasi hingga ke tahap persidangan.

Kejari Bitung memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan berjalan secara transparan dan profesional, serta menyerukan kepada semua pihak untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. (fka)

- Advertisment -