
BITUNG —Pada hari ini Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE, secara resmi melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan Mushola dan Rumah Doa Oikumene di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Rabu (11/6/2025).
Seremoni peletakan batu pertama pembangunan Mushola dan Rumah Doa Oikumene tersebut, diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh dua tokoh agama Islam dan Kristen sebagai simbol sinergi dan toleransi umat beragama di Kota Bitung.
Kegiatan peletakan batu pertama diawali oleh Wali Kota Hengky, diikuti oleh Kepala Kejari Bitung Dr. Yadyn SH, MH, serta sejumlah tokoh Forkopimda seperti Komandan Satrol AL, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Kepala Kantor Pajak Pratama, Kadis PUPR, Kaban BKPSDMD, Kaban Bapenda, serta perwakilan Kodim 1310 Bitung.
Wali Kota Hengky Honandar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Bitung atas inisiatif membangun fasilitas ibadah yang terbuka bagi seluruh pegawai tanpa membedakan latar belakang agama.
“Langkah ini mencerminkan semangat keanekaragaman yang harmonis sekaligus mendukung visi kita semua dalam mewujudkan Harmonisasi Menuju Bitung Maju,” ujar Wali Kota Bitung.

Honandar juga mengatakan bahwa harmonisasi bukan hanya tentang membangun fisik dan infrastruktur, melainkan menyatukan hati, pikiran dan semangat kebersamaan seluruh elemen masyarakat, termasuk di dalamnya aparatur negara.
“Dari tempat ini, menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya untuk kebutuhan jasmani, tetapi juga kebutuhan rohani, yang menjadi pondasi utama membentuk etika dan moral dalam menjalankan tugas,”tambah Honandar.
Kami percaya, kehadiran Mushola dan Rumah Doa ini akan semakin memperkuat semangat pengabdian para insan Adhyaksa di Kota Bitung dalam menegakkan hukum dengan berkeadilan, berintegrasi, dan berlandaskan dengan nilai-nilai ketuhanan.
“Mari kita jaga nilai-nilai keberagaman yang telah menjadi kekuatan Kota Bitung selama ini, seraya berharap semoga pembangunan ini berjalan lancar, membawa keberkahan, dan menjadi teladan bagi institusi yang lain di Kota Bitung,” ungkap Wali Kota Hengky Honandar.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bitung, Rizal Sompotan menjelaskan bahwa pembangunan dua rumah ibadah ini didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkot Bitung tahun anggaran 2025.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Putra Mandiri dengan total nilai kontrak sebesar Rp955.000.000 dan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, berdasarkan Nomor Kontrak: 01/SP/GSG_KEJARI/TR/VI/2025, tertanggal 2 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn SH, MH, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemkot Bitung atas perhatian dan dukungan penuh terhadap pembangunan fasilitas ibadah ini.
Yadyn menegaskan bahwa proses tender proyek telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku tanpa intervensi pihak manapun.
“Kehadiran Mushola dan Rumah Doa ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan spiritual pegawai Kejari Bitung, tetapi juga menjadi simbol semangat toleransi, kedamaian, dan sinergi dalam kehidupan kerja di institusi penegak hukum,”pungkas Kajari Bitung Dr. Yadyn SH, MH. (fka)