
BPK RI saat menyerahkan LHP ke Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen.
MANADO-DPRD Sulut, Senin (2/6/2025) melaksanakan Paripurna DPRD dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024.
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Fransiscus A Silangen dan didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, Stella Runtuwene dan dihadiri pihak BPK RI, Gubernur Mayjen TNI (Purn ) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkai serta Forkopimda dan pejabat pemprov sulut.

BPK saat menyerahkan LHP ke Gunernur Sulut
Wakil Ketua BPK RI Dr. Budi Prijono S.T., M.M., CFRA., CGCAE. menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen, Sp.B-KBD dan GubernurSulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, S.E dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024.
Opini WTP ini merupakan kali ke-11 berturut-turut yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Wakil Ketua BPK RI menyampaikan bahwa capaian ini merupakan komitmen dari Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
“Terdapat beberapa capaian positif Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2024, antara lain: Alokasi anggaran telah mematuhi ketentuan mandatory spending pada sektor pendidikan dan pengawasan yang sesuai dengan pedoman penyusunan APBD.Terjadi peningkatan dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencerminkan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Inflasi berhasil dikendalikan secara signifikan; dan Pemerintah Provinsi meraih peringkat tertinggi dalam Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI selama 3 tahun berturutturut, “ungkap Dr. Budi Prijono.
Namun demikian, Budi Prijono menyatakan, BPK masih menemukan sejumlah temuan yang masih memerlukan ruang perbaikan terkait pengelolaan keuangan di Provinsi Sulawesi Utara, antara lain: 1. Kekurangan volume pekerjaan atas sejumlah paket kegiatan yang menyebabkan kelebihan pembayaran; 2. Ketidaktertiban penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang mengakibatkan kelebihan pembayaran;dan 3. Kekurangan penetapan pajak air permukaan dan sanksi administratif.
Pada kesempatan ini, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024. IHPD memuat informasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Selama Tahun 2024. BPK mengingatkan Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima hal ini sesuai dengan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Selanjutnya pada Semester II, BPK akan melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan ini merupakan bentuk peran BPK mengawal dan memastikan program-program prioritas pembangunan telah direncanakan, dilaksanakan dan dilaporkan secara transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat pada kesejahteraan masyarakat,”papar Budi Prijono.
BPK juga menegaskan peran strategisnya dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia, melalui pendekatan pemeriksaan yang sejalan dengan model kematangan organisasi akuntabilitas internasional.
BPK berharap hasil pemeriksaan ini, DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling dalam sambutanya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BPK RI yang telah melaksanakan tugas konstitusional dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar.
“Saya bersama Wakil Gubernur dan jajaran Pemprov Sulawesi Utara, sangat bersyukur, berbangga dan berbahagia, ketika hari ini BPK RI menyampaikan bahwa LKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian opini WTP ini menjadi semangat dan motivasi bagi kami untuk meningkatkan kinerja kedepan, “tegas YSK.(mom)