
Flora Krisen
MANADO-Ternyata proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sulut dari Partai Demokrat belum tuntas.
Pasalnya, informasi yang dirangkum wartawan di DPRD Sulut, Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok melakukan gugatan ke PTUN terkait proses PAW dan yang digugat adalah Gubernur Sulut dan ketua DPRD Sulut.
Ketika informasi tersebut dikonfirmasikan ke plt Kepala Biro Hukum, Flora Krisen membenarkan hal tersebut.
“Pemprov menghormati proses hukum. Memang ada gugatan di PTUN dan yang digugat adalah Gubernur dan ketua DPRD terkait proses administrasi PAW pimpinan DPRD. Pak Billy Lombok belum mencabut gugatan itu. Sekali lagi, Pemprov menghormati proses hukum,”kata Flora, Rabu (30/4/2025).
Diketahui, DPRD Sulut sudah mengagendakan pelantikan PAW pimpinan DPRD partai Demokrat dari Billy Lombok kepada Royke Anter. Bahkan, sudah masuk agenda resmi DPRD Sulut yang akan digelar Rabu (30/04/2025) pukul 14.00 WITA.(mom)