
MANADO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menggelar rapat paripurna pada hari ini, 2 April 2025 dengan dua agenda utama, yaitu Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Manado Tahun 2025 dan Penyampaian Hasil Pelaksanaan Masa Reses ke-2 Tahun 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Manado ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, didampingi unsur pimpinan dan dihadiri para anggota dewan, perwakilan Pemerintah Kota Manado, serta para undangan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Manado menyampaikan bahwa penetapan Propemperda 2025 merupakan langkah penting dalam mengatur prioritas legislasi daerah guna mendukung pembangunan kota yang lebih maju dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Propemperda yang telah ditetapkan hari ini merupakan hasil kerja bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Manado, yang berfokus pada regulasi untuk meningkatkan pelayanan publik, pembangunan ekonomi, serta memperkuat perlindungan sosial,” ujar Ketua DPRD dalam pidatonya.

Selain itu, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian laporan hasil pelaksanaan masa reses ke-2 tahun 2025. Setiap anggota dewan menyampaikan hasil kunjungan mereka ke daerah pemilihan masing-masing, menampung aspirasi masyarakat terkait pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan sosial.
“Masukan dari masyarakat yang kami terima selama masa reses menjadi bekal penting dalam menyusun program-program pembangunan ke depan,” ujar salah satu anggota DPRD dalam laporannya.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan Propemperda tahun 2025 serta penerimaan resmi laporan hasil reses dari masing-masing fraksi.
Dengan pelaksanaan rapat paripurna ini, DPRD Kota Manado menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi rakyat guna membangun Kota Manado yang lebih baik. [*/adve]