MANADO-Bawaslu Sulut melaksanakan Rakor pembahasan permasalahan hukum pasal 71 UU Pemilihan Kepala Daerah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Provinsi Sulut, Minggu (8/9/2024) Swiss-Belhotel Maleosan Manado.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh MSi didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Donny Rumagit STP SH.
Menarik dalam pembahasan Rakor ini, yaitu terkait ada beberapa Kepala Daerah di Sulut kembali mencalonkan diri maju Pilkada, Namun melakukan roling pejabat kurang dari 6 bulan sebelum penetapan calon.
Nah, para petahana ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dan pencalonannya terancam dibatalkan.
Hal ini menjadi pembahasan menarik dalam Rapat Kordinasi (Rakor)tersebut, terutama permasalahan Hukum Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Provinsi Sulut.
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dalam sambutan pembukaan menyatakan, Rakor ini dilaksanakan karena terkait adanya peristiwa hukum yang terjadi di Sulut
Mewoh menegaskan Pasal 71 ini yang menjadi polemik itu terdapat dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang – Undang.
Lanjut Mewoh, meskipun ketentuan ini sudah ada sejak Pilkada 2015, 2017, 2018, 2020, tetap saja muncul potensi pelanggaran terhadap pasal ini.
“Seharusnya sudah diketahui, dan tidak boleh dilakukan. Di Pilkada sebelumnya tidak ada, sekarang ada,” tegas Mewoh.
Mewoh juga menekankan bahwa Rakor ini digelar oleh Bawaslu Sulut untuk upaya pencegahan dan penindakan.
” Untuk itulah kami menghadirkan berbagai pihak untuk membahas hal ini dan isu krusial lainnya. Misalnya soal mutasi yang tidak melalui persetujuan tertulis dari menteri, kemudian larangan kegjatan atau program yang menguntungkan pasangan calon seperti pada Pasal 71 ayat 3,”papar Mewoh, sambil mengatakan, bahwa tujuan pasal ini supaya pelaksanaan Pemilihan itu berjalan dengan jujur dan adil. Supaya calon tidak menggunakan cara –cara yang tidak fair dalam berkontestasi.
“Bawaslu akan bertindak sesuai ketentuan dan aturan yang ada, serta tidak ada tebang pilih. Tindakan ini akan kami ambil setelah adanya penetapan calon pada 22 September 2024 mendatang,” ungkap Mewoh.
Sementara itu, Donny Rumagit membeberkan di Sulut ada 6 kepala daerah yang melakukan pelantikan pejabat yaitu Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, Kabupaten Bolmong, Kota Manado dan Pemprov Sulut.
Dikatakan Rumagit, dalam Pasal 71 ayat 2, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon kecuali mendapatkan persetujuan dari Mendagri.
“Ada kepala daerah yang mengganti pejabat pada 22 Maret 2024, lalu minta pembatalan, dan kemudian Mendagri menyetujui. Apakah ini melanggar, hal-hal ini yang menjadi pembahasan kita,” ucap Rumagit.
Rumagit menambahkan, pada pasal 5 bagi petahana yang mencalonkan diri, bisa ada pembatalan sebagai calon. “Pada ayat 2 dan 3, yang dilakukan oleh penjabat bupati yang sekarang mencalonkan diri apakah dikategori petahana. Untuk itulah Bawaslu mendapat masukan,” kata Rumagit.
Sedangkan di Tomohon, Rumagit menyampaikan sudah ada laporan, karena ada pelantikan pejabat pada 22 Maret 2024, kemudian dibatalkan, dan mendapat persetujuan.
Sedangkan di Bitung tidak belaku, karena petahana tidak mendaftar sebagai calon wali kota, tapi wakil wali kota mencalonkan diri.
“Apakah ini masuk di ketentuan ini. Ini yang perlu kita diskusikan apakah ada kekosongan hukum, atau penafsiran hukum,” tambahnya.
Diakui Rumagit, hal ini menarik karena terkait dengan Kewenangan Bawaslu untuk melakukan pencegahan ada sebab norma yang melarang.
“Berikutnya adalah penindakan, kalau ada temuan dan laporan,” tukasnya, sambil menyatakan, tindakan Bawaslu terkait laporan itu akan dilakukan ketika sudah ada penetapan calon pada 22 September 2024.
“Bawaslu akan proses terkait laporan dugaan pelanggaran setelah ditetapkan sebagai calon,” kata Rumagit.
Rumagit pun berharap pelaksanaan Rakor ini akan ada kontribusi dalam pandangan dan pertimbangan-pertimbangan terkait beberapa kejadian di Sulut.
“Jadi forum ini bukan untuk mengambil kesimpulan, tapi menerima masukan-masukan dalam diskusi terkait permasalahan hukum Pasal 71 tersebut,” tutupnya.
Hadir dalm Rakor ini adalah jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulut, pemerhati hukum serta beberapa media.(mom)