BerandaHeadlinesBumerang KPU Jika Paksakan AARS di Pilkada Manado, Buntut Kader PDI-P Gugat...

Bumerang KPU Jika Paksakan AARS di Pilkada Manado, Buntut Kader PDI-P Gugat Megawati

MANADO – Pencalonan Paslon Andrew Angouw – Richard Sualang (AARS) di Pilwako Manado di ujung tanduk. Ini buntut gugatan kader PDI Perjuangan ke ketua umum mereka, Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.pst tertanggal 5 September 2024 itu dilayangkan oleh Djufri dan kader banteng lainnya lewat kuasa hukum Anggiat B.M Manalu.

Salah satu praktisi hukum Manado, Jekson Sulangi, SH ikut tergelitik membaca pemberitaan sejumlah media online soal gugatan kader PDI-P itu. “Ini bakal membahayakan paslon petahana (AARS) khusus di Pilkada Manado,” ujar Sulangi.

Dia menyatakan itu setelah membaca pernyataan Anggiat Manalu yang mengaku kepemimpinan Megawati sebagai ketua umum sudah berakhir agustus lalu namun masih menerbitkan SK PDI-P terkait pencalonan kepala daerah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

“Konsekwensi hukumnya itu, jika dalil gugatan dapat dibuktikan dalam persidangan maka pasti majelis hakim akan mengabulkan tuntutan dari penggugat yaitu menyatakan Surat Rekomendasi (SK) bakal calon cacat hukum dikarenakan pimpinan partai yang menandatangani SK tersebut nyatanya tidak berwenang lagi karena sudah habis masa jabatannya dan atau  pemimpin yang baru tersebut tidak melalui mekanisme sesuai AD/ART,” jelas Sulangi.

Memang saat ini, katanya, dampak gugatan tersebut belum terasa secara langsung karena prosesnya akan menyita waktu panjang sementara tahapan Pilkada terus berproses. Tak menutup kemungkinan hingga tahapan Pilkada berakhir proses persidangan belum selesai.

“Nah ini tinggal KPU Manado melihat dari sisi aturan mereka sebagai penyelenggara sedini mungkin, jangan sampai jadi bumerang dikemudian hari,” ungkap advokat yang sukses menangani beberapa perkara perbankan di luar Sulut ini.

Alasannya, jika nanti putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan menyatakan SK calon yang direkomendasikan cacat hukum dikemudian hari, maka  sekalipun calon itu dinyatakan menang dalam Pilkada, secara hukum calon tersebut kemenangannya dapat dipersoalkan dan berpotensi dibatalkan melalui proses hukum nanti.

“Ini nanti KPU Manado juga akan ikut terseret. Karena dari sisi administrasi dokumen persyaratan pencalonan saat pendaftaran itu ranah KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Kita tunggu saja hasil putusan gugatan itu,” tandas Sulangi.

Sebagaimana diberitakan RMOL.ID, Manalu meminta Megawati harus bertanggung jawab atas SK terkait pencalonan kepala daerah tersebut karena diduga cacat hukum lantaran kepemimpinan Megawati di kepengurusan sudah selesai pada Agustus lalu dan seharusnya digelar kongres PDIP sebagaimana diatus dalam AD/ART partai.

“Sehingga (Megawati) tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025. Jadi kepengurusan ini tidak sah dan cacat hukum yang harus dibatalkan,” pungkas Manalu. [anr]

- Advertisment -