UMP Naik 3 Juta, JK : Semua Perusahaan Wajib Diawasi Pemerintah

James Karinda

MANADO-Ketua Komisi IV DPRD Sulut James Karinda mengingatkan semua perusahaan yang ada di Sulawesi Utara, harus memberlakukan Kenaikan
Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Rp2.850.000 menjadi Rp3 jutaan pada 2019 nanti.

James Karinda

Kepada wartawan James Karinda  mengatakan,  kenaikan UMP sebesar 8,03 persen. Dengan adanya kenaikan UMP,
Pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) harus meningkatkan pengawasannya terhadap penerapan UMP 2019.

“Yang pasti semua perusahaan, termasuk perusahaan pers harus menerapkan UMP, karena aturan ini  berlaku untuk semua usaha,” tegas Karinda.

Lanjut Karinda, dengan naiknya UMP  para pekerja dapat meningkatkan profesionalitas, semangat dan tanggung jawab terhadap pekerjaan. “ Dengan UMP naik, tentunya harus diikuti dengan hasil kerja yang lebih baik,” tutur politisi Demokrat ini.

Karinda juga menambahkan, dengan naiknya UMP sebesar Rp 3 jutaan,  menandakan  perekonomian Sulut semakin membaik.

“Kami memberikan apresiasi serta Salut kepada Pemerintah Provinsi, Pak Gubernur Olly Dondokambey dan Dewan pengupahan yang telah menaikkan UMP 2019,” tutup Karinda.

Diketahui kenaikan UMP ini dituliskan dalam Surat Edaran (SE) kepada Gubernur di seluruh indonesia tertanggal 15 Oktober 2018.

Dimana Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dijadikan dasar rujukan. Dengan aspek inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai pertimbangannya.

Penulis :  Mekar Salindeho