Tujuh Edaran Gubernur Olly Antisipasi Teror Bom, Tamu Wajib Lapor

(Wagub Steven Kandouw saat membacakan Surat Edaran dari Gubernur Olly Dondokambe, Senin (14/5/2018) (foto:Ist)

MANADO– Cegah aksi teror bom, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada Bupati, Walikota dan masyarakat.

Hal tersebut mencegah aksi teror bom menyasar rumah-rumah ibadah dan fasilitas umum yang dilakukan teroris.

Surat Edaran diteken oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw Senin, 14 Mei 2018 ditujukan kepada Bupati dan Walikota se Sulut bernomor 300/2827 Sekr.Ro.Pemhumas.

(Isi Surat Edaran terdapat 7 poin penting)

Wagub Kandouw membacakan edaran saat press conference, Senin (14/5/2018) sore tadi di Kantor Gubernur.

Dimana meminta setiap Bupati/Walikota agar meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah masing masing. Juga dalam 7 poin itu harus diketahui Bupati/Walikota hingga masyarakat pada umumnya salah satunya dikatakan mewajibkan tamu yang menginap 1×24 jam di lingkungan masing-masing untuk melaporkan diri pada pemerintah setempat.

“Perketat pengawasan dan penjagaan di tempat-tempat umum, perkantoran/fasilitas pemerintah dan pusat-pusat keramaian sesuai dengan standar operasional prosedur,”tambah Kandouw didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Edison Humiang dan Kepala Biro Pemerintahan Dan Humas DR. Jemmy Kumendong.

Cegah aksi teror ini merupakan upaya pemerintah mengantisipasi setelah kejadian yang terjadi pengeboman tiga gereja di Surabaya, Minggu 13 Mei 2018 kemarin.

(srikandi/hm)