Toko dan Penjual Daging harus Miliki Sertifikat NKV

Cindy Wurangian

MANADO– Komisi II DPRD Sulut bidang Perekonomian dan Keuangan, mengingatkan para toko dan penjual daging serta pangan asal hewan untuk segera mengurus dan memiliki sertifikat Nomor Kontror Veteriner (NKV) sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005.

Cindy Wurangian

Ketua Komisi II Cindy Wurangian menyatakan, berdasarkan hasil klarfikasi di Dinas Pertanian dan Peternakan, penjual daging dan produk pangan asal hewan baik usaha perorangan maupun yang berbadan hukum masih sangat minim di Sulut. “Sekelas supermarket seperti Transmart saja menurut dinas terkait belum ada NKV,” “ungkap Wurangian.

Lanjut Ketua DPD II Partai Golkar Bitung ini, dengan adanya NKV, tuntutan jaminan mutu dan keamanan pangan yang terus berkembang akan sesuai dengan persyaratan konsumen.

” Yang akan diawasi adalah soal perubahan pengelolaan bisnis pangan, sejak tanpa pengawasan hingga adanya pengawasan produk akhir, bahkan pengawasan produk akhir, bahkan pengawasan proses produksi bagi jaminan mutu secara total,” ungkapnya.

Dijelaskan Wurangian dalam
penyediaan produk pangan asal hewan yang halal, aman, utuh, dan sehat maka sarana dan prasarana kesehatan masyarakat veteriner harus memenuhi menerapkan hygine dan sanitasi sebagai persyaratan kelayakan dasar jaminan keamanan dan mutu pangan.

Diketahui Pelaku Usaha Pangan Asal Hewan yang dilakukan oleh Perorangan Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang wajib memiliki NKV adalah Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan unggas, Rumah Pemotongan Babi, usaha budidaya unggas petelur, usaha pemasukan dan pengeluaran, usaha distribusi dan ritel atau yang mengelola gudang pendingin atau cold storage dan toko/kios daging, pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling center) hingga pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur.

“Ada agenda DPRD khususnya Komisi II untuk melakukan sidak di lapangan terkait kepemilikan NKV,” tutupnya. (mom)