Tidak punya IMB dan Izin Usaha Sejak 2014, MER 99 Disegel

MER 99 saat disegel Pemkot Manado.

MANADO — Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama instansi terkait seperti Satpol-PP, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BP2RD), dan Pihak Kelurahan Wenang Selatan melakukan razia tempat usaha, Rabu (27/2) berlokasi di Kawasan Megamas.

Dalam razia itu, didapati tempat usaha MER 99 tidak mempunyai izin sama sekali sejak 2014 silam dalam menjalankan usahanya di Kota Manado.

Mewakili Kepala Dinas PTSP Charles Rotinsulu, Kabid Pengendalian dan Kebijakan Steven Runtuwene saat memimpin tim razia menerangkan bahwa MER 99 belum mempunyai izin sejak tahun 2014. Diantaranya, surat ijin mendirikan bangunan (IMB) dan Ijin Usaha.

“Dalam razia ini, kami dapati bahwa MER99 ternyata tidak memiliki izin IMB dan izin usaha. Tentunya, kami selaku Pemerintah Kota Manado sangat welcome dengan investor yang datang membangun usahanya di Manado, tapi tolong penuhi aturan yang ada,” tegas Kabid Steven.

Lanjutnya, tempat usaha ini kami beri waktu mengurus izin selama 7 hari disela-sela proses penyegelan. Jika pihak pemilik tempat atau usaha atau yang bersangkutan tidak datang melakukan kewajibannya, maka dengan tegas MER99 akan diberhentikan sementara.

“Hanya 7 hari saja waktu mengurus izin. Karena sejak 2014 tanpa izin itu sudah terlalu lama. Dan bila sampai waktu yang ditentukan belum juga mengurus izin, maka dengan tegas kami akan tutup sementara tempat usaha MER99, sampai izin usaha dilengkapi baru dibuka lagi,” pungkas Kabid Steven. (swb).