Terkait Miras, Legislator Maluku Tenggara Barat Datangi DPRD Manado  

Sejumlah anggota dewan dan Sekretaris Dewan, saat berkunjung ke DPRD Kota Manado. (foto: ist)
Sejumlah anggota dewan dan Sekretaris Dewan, saat berkunjung ke DPRD Kota Manado. (foto: ist)

MANADO – Sejumlah legislator Kabupaten Maluku Tenggara Barat, bersama beberapa staf Sekretariat DPRD melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kota Manado, Selasa (27/11).

Kunker yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Simon S.J Liur dan Sekretaris Dewan Herman Lerebulan diterima oleh anggota dewan Syarifudin Saafa, Arthur Rahasia, Roy Maramis di ruang paripurna Kantor DPRD Kota Manado Jalan Balai Kota.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Simon S.J Liur mengatakan kunker ini saling tukar informasi terkait dengan penyusunan peraturan daerah (Perda).

“Ada hal penting dalam kunjungan kerja DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yaitu tukar informasi terkait penyusunan Peraturan Daerah khususnya pada bagian hukum, dinas perindustrian dan perdagangan.

Simon juga menjelaskan penyusunan Perda minuman keras juga menjadi tujuan DPRD Maluku Tengara Barat dalam kunker di Kota Manado.

“Implementasi tata kelola pemerintahan yang baik pada bagian  pemerintahan otonomi daerah serta tata tertib DPRD menjadi sasaran dalam kunker,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Manado, Syarifudin Saafa mengatakan pihak DPRD Manado sedang melakukan penyusunan beberapa perda yang sementara digodok bersama dengan pihak eksekutif.

“DPRD Kota Manado melalui pansus, sedang melakukan pembahasan beberapa ranperda termasuk ranperda Ketertiban Umum, didalamnya mengatur tentang larangan merokok, larangan minuman keras,” ungkap Saafa.

Saafa menegaskan bahwa ranperda ketertiban umum yang sedang dibahas pansus DPRD dengan beberapa SKPD nantinya mengatur soal sanksi yang akan diterapkan terhadap pelanggaran perda ketertiban umum.

Kadis Perindustrian dan Perdagangan Meisye Wollah dalam pertemuan kunker tersebut mengatakan keberadaan minuman keras masih dalam pembahasan dengan DPRD Manado.

“Soal Perda minuman keras belum ada di Kota Manado, renperdanya masih dibahas untuk menjadi Perda,” terang Meisye.

Kunker Komisi A DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat berjumlah 8 orang bersama dengan Sekretaris Dewan dan 4 staf, kemudian berakhir dengan saling tukar cenderamata. (ml)