Terima LKPD Gubernur dan Walikota-Bupati se-Sulut, BPK-RI : LKPD Cerminan Kinerja Kepala Daerah Gunakan APBD

Walikota GSVL bersama Gubernur Olly Dondokambey dan Kepala Daerah se-Sulut lainnya saat menghadiri penyerahan LKPD ke BPK-RI.

MANADO – Badan Pemeriksa Kauangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulut, menerima dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE dan para kepala daerah se-Sulut di aula Kantor BPK-RI Perwakilan Sulut, Senin (2/4).

Penyerahan dokumen tersebut diawali dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan oleh Gubernur dan masing-masing Walikota dan Bupati se-Sulut.

Kepala Badan Pemeriksa Kauangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulut Drs Tangga Muliaman Purba MM mengatakan laporan keuangan tahap awal tersebut yang diterima akan menjadi tolak ukur dalam pemeriksaan nantinya.

“BPK-RI sesuai kewenangannya melakukan tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT. Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah (LKPP/LKPD) yang bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah,” tukas Mulaiman Purba.

Lanjutnya, penilaian terhadap kewajaran laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, efektifitas sistem pengendalian intern.

“Penyerahan LKPD merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor I tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati atau walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK-Rl paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandasnya seraya menambahkan, LKPD tersebut akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disahkan dalam laporan keuangan.

“Hakekat pemberian opini merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah. Dimana, LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungiawaban kepala daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD,” kata Purba.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE mengaku Pemerintah Provinsi Sulut dan Kabupaten/Kota se-Sulut sangat kekurangan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang professional pada kantor Inspektorat. (stenly).