Terciduk!!! Polres Minahasa Amanakan Residivis Pengedar Narkoba di Kediamannya

(Kapolres Minahasa AKBP Christ Reinhard Pusung, saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan kepada awak media)

TONDANO – Polres Minahasa yang dikomandoi oleh AKBP Christ R. Pusung, hari ini menggelar konferensi pers terkait penangkapan Pengedar sekaligus pengguna  Narkoba berjenis Shabu – shabu yakni IW (38) alias IWAN yang diamankan dikediamannya pada Selasa yang lalu. Jumat (11-5-2018)

(Kapolres Minahasa AKBP Christ Reinhard Pusung, saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan kepada awak media)

Kepada media Pusung mengatakan, penangkapan ini dilaksanakan setelah pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.

“Setelah mengintai selama kurang lebih 1 minggu, pada Selasa yang lalu Polres Minahasa berhasil mengamankan IW, yang merupakan Pengguna sekaligus pengedar Narkoba berjenis Shabu dikediamannya” ungkapnya.

“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan juga sudah 3 kali diamankan oleh pihak Kepolisian” Lanjut Pusung sembari mengatakan, tersangka diamankan beserta barang bukti shabu seberat 0,14 Gram dan 2 buah telepon genggam, tepatnya pada pukul 20.15 Wita.

Akibat perbuatannya, IW dijerat dengan Undang – Undang 35 tahun 2019 serta tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun masa tahanan serta denda sebesar 8 miliar rupiah.  ***

Penulis : Riedel Memah