Soal Surat KPU RI, Ramlan Ifran Serahkan Sepenuhnya ke Dewan

(Sekretaris Partai NasDem Kota Bitung, Ramlan Ifran, anggota DPRD Kota Bitung)

 

BITUNG – Turunnya surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bernomor 581/PY.04-SD/06/KPU/X/2017 tentang Permasalahan PAW anggota DPRD Kota Bitung dari Partai NasDem atas nama Anthonius Supit kepada Ramlan Ifran, sepenuhnya diserahkan kepada pihak DRPD dan KPU Kota Bitung. “Terkait surat ini, kami serahkan sepenuhnya kepada KPU Kota Bitung dan DPRD Kota Bitung,” ungkap Ifran kepada sejumlah wartawan, Sabtu (28/10/2017).

Memang kata Ifran, keberadaan surat tersebut sudah diketahui sejak minggu kemarin. “Tapi memang kami dari Partai NasDem tidak akan menggubrisnya, karena itu bukan rana kami. Bahkan kami sempat mempertanyakan kenapa permasalahan ini tidak melibatkan pemerintah dan Partai NasDem,” ujarnya.

Sehingga ditambahkan Ifran, di kalangan Partai NasDem ini memunculkan pertanyaan ada apa dibalik surat KPU ke Dewan. “Yang jelas partai sudah mengikuti mekanisme yang berlaku. Dan saya tidak merasa dirugikan. Kecuali SK Gubernur telah dicabut,” katanya.

Sekretaris Partai NasDem Kota Bitung itu juga membenarkan kalau selama ini pihak dewan tidak pernah menyurat ke KPU soal proses PAW. “Kenapa demikian tanyakan saja ke dewan. Dan sekarang ada surat seperti ini, maka silahkan dewan yang menjawabnya,” tandas Ifran sembari menegaskan, Partai NasDem sudah menyiapkan langkah-langkah jika permasalahan ini sudah masuk rana partai. “Kami partai sudah menyiapkan langkah-langkah. Dan pada pertemuan internal dewan yang akan berlangsung Senin (30/10/2017) nanti, Fraksi Partai NasDem akan membuka semua persoalan itu, agar semua menjadi jelas,” tegasnya.(hry)