Serahkan SK Remisi Bagi 39 Napi, Walikota GSVL Pesan Perubahan Sikap Harus Lebih Baik

MANADO – Rayakan HUT ke-73 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2018, Walikota Manado GS Vicky Lumentut menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberian remisi kepada 39 narapidana warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado, Jumat (17/8).

Penyerahan SK remisi tersebut dilakukan Walikota Vicky Lumentut saat memimpin upacara HUT ke-73 Proklamasi Kemerdekaan RI.

Dalam kesempatan itu, Walikota Vicky Lumentut berharap, narapidana warga binaan Rutan Kelas II A Manado yang berasal dari Kota Manado, bisa kembali ke masyarakat saat bebas nanti dengan menunjukan perubahan sikap dan perilaku yang baik.

“Saya berharap kepada narapidana yang merupakan warga Manado, jika sudah bebas nanti bisa kembali ditengah-tengah masyarakat dengan menunjukan adanya perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik,” tukas Walikota Vicky Lumentut.

Diketahui, penyerahan SK remisi kepada 39 narapidana Rutan Kelas II A Manado dilakukan Walikota Vicky Lumentut secara simbolis kepada tiga napi. Rata-rata narapidana warga binaan mendapat remisi 1 sampai 2 bulan pemotongan masa tahanan.

Selain pemberian remisi, Walikota Vicky Lumentut juga menyerahkan SK penghargaan Satya Lencana Karya Satya 10, 20 dan 30 tahun masa kerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Rutan Kelas II A Manado. (stenly).