Saafa: Pansus Ketertiban Umum, Besok Turun Lapangan  

Ketua Pansus Ketertiban Umum, Syarifudin Saafa. (foto:ml)

MANADO – Tertib sampah bagi kendaraan menjadi hal penting dalam pembahasan antara pansus DPRD Kota Manado dengan pihak eksekutif khususnya Dinas Perhubungan terkait dengan Ranperda Ketertiban Umum.

“Tadi dibahas soal masalah sampah yang dikhususkan bagi kendaraan angkutan umum, wajib menyediakan tempat sampah dalam kendaraan,” kata Ketua Pansus, Syarifudin Saafa kepada sejumlah wartawan di Kantor DPRD Kota Manado, Selasa (13/11).

Menurutnya, pembahasan ranperda dalam pasal 19 bahwa setiap kendaraan roda empat atau lebih wajib menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.

Dalam ranperda ketertiban umum juga dibahas dibahas setiap orang yang berkendaraan dilarang membuang sampah keluar dari dalam kendaraan

“Meludah keluar dari salam kendaraan dan merokok dalam kendaraan angkutan umum juga diatur dalam ranperda,” jelasnya.

Terkait dengan larangan membuang sampah yang sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako), Saafa menegaskan harus dibawah Peraturan Daerah (Perda).

“Satu lagi, soal kointerner dalam kaitannya dengan perhubungan yang masuk pusat kota akan diatur termasuk parkir juga akan diatur Bahan galian juga material di pinggir jalan juga akan diatur,” tegasnya.

Diketahui, setelah selesai melakukan pembahasan sebagian usulan ranperda  Ketertiban Umum, pansus mengagendakan turlap Rabu 14 November besok. (ml)