PRAPERADILAN POLRES MINUT: Saksi Ahli Sebut Penahanan Oma Estefin dan Ferry Lemah

Saksi ahli Abdulrahman Konoras memberikan keterangan dalam sidang gugatan Praperadilan Polres Minut di PN Airmadidi.

AIRMADIDI – Persidangan gugatan praperadilan yang dilakukan Oma Estefina Kapoh (59) dan Ferry Manewus (61) terhadap Polres Minut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Airmadidi, Minut makin  menarik diikuti.

Kamis (26/10/2017), sidang yang dipimpin hakim tunggal Christyane P. Kaurong, SH, M.Hum didampingi Panitra Pengganti, Yunarius Majang, SH menghadirkan saksi ahli dan sejumlah saksi lainnya dari pihak penggugat, yakni Oma Estefin dan Ferry.

Saksi ahli yang dihadirkan lewat kuasa hokum, Reinhard Mamalu, SH, Frangky Onibala, SH dan Willem Mononimbar, SH yakni doctor ahli hokum filsafat, Abdulrahman Konoras.

Sementara pihak termohon, Kapolres Minut diwakili dua penyidik, Bripka Eko Tatundu dan Brigadir Deddy Donsu.

Konoras ketika diminta pendapat hukumnya, menyatakan, penahanan terhadap penggugat Oma Estefin dan Ferry yang dilakukan penyidik Polres Minut sangat lemah.

“Materi gugatan praperadilan saya melihat terkait status penggugat mulai dari penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan. Apa yang ditanyakan kuasa hokum penggugat tadi, menurut pendapat hokum saya, itu sangat lemah. Lemah sekali,” kata dosen Unsrat yang mengambil gelar doktornya di Universita Hasanudin (Unhas) Makassar ini.

Saksi ahli Abdulrahman Konoras bersama pihak pemohon dan termohon diundang hakim tunggal Christyane P. Kaurong, SH, M.Hum melihat bukti-bukti dokumen berkas penahanan penggugat.

Konoras pun memberikan alasan. Pengertian penangkapan jika seseorang calon tersangka itu sedang beraktifitas di luar. “Bukan sementara diperiksa tiba-tiba ditangkap. Orangnya kok ada,” jelas Konoras.

Kelemahan lainnya, menurut Konoras, penyidik menggunakan dasar hokum laporan tertulis dijadikan bukti menetapkan tersangka. “Harus memakai prinsip kehati-hatian. Ada tahapannya, jangan tergesa-gesa,” ujar Konoras.

Oma Estefin dan Ferry dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah di Desa Watutumou Jaga XI sesuai nomor laporan polisi LP/380/VII/2017/Sulut/Res-Minut tertanggal 26 Juni 2017.

Tanah seluas 3,5 Ha itu diklaim Ringking Marina Korah, anak angkat almarhum Maramis Ticoalu-Korah alias Ticky  Korah dari istri pertama, Elosabeth Go yang sudah diceraikan sebelum almarhum menikah kedua kali dengan Oma Estefin.

Tanggal 23 September penyidik melayangkan surat panggilan dengan nomor polisi S.Pgl/449/IX/2017/Reskrim. Oma Estefin tidak memenuhi panggilan itu karena sakit.

Hanya berselang lima hari, 28 September 2017 tiba-tiba penyidik kembali melayangkan surat panggilan nomor: S.Pgl/471/IX/2017 kepada Oma Estefin dengan status tersangka.

Sementara Ferry dituduh melakukan pemalsuan dokumen register tanah. Ferry ketika itu menjabat Kumtua Desa Watutumou. “Keterangan saksi ahli nanti ditanggapi dalam kesimpulan. Agenda sidang berikutnya,” kata Hakim Tunggal, Christyane Kaurong. ***

Peliput/penulis: antoreppy