Polisi Sikat Pelaku Curanmor

(Pelaku curanmor berhasil diamankan Polres Bitung)

 

BITUNG – Jajaran aparat Kepolisian yakni Polsek KPS Pelabuhan Bitung dan Polsek Maesa berhasil meringkus pelaku curanmor roda dua dan empat.

Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, SH didampingi Kapolsek Urban Maesa Kompol. M. Kamidin, Kapolsek KPS Bitung AKP. Fandi Ba’u, SIK serta Kasubag Humas Polres Bitung AKP. Idris Musa mengungkapkan, awal kasus ini terungkap ketika salah satu pelaku yakni TK alias Kevin ditangkap, dalam konfrensi pers pada Senin (16/10/2017).

Saat itu juga, lanjut Philemon Ginting, kasus tersebut dikembangkan, dan berhasil menangkap 4 tersangka lainnya yaitu RS alias Reza, RA alias Asrul, RM alias Kiron, FS alias Ito. Selain para tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti di 13 lokasi yang berbeda. “Kebanyakan barang bukti ditukar bersama rekannya yang juga berprofesi pencuri di wilayah, Manado, Minahasa dan Minut. Hal itu untuk menghilangkan jejak hasil curian mereka,” ungkap Kapolres.

Dari pengakuan para tersangka, cara mereka yakni dengan menggunakan kunci yang sudah disiapkan. “Sepeda motor yang dicuri sebagian besar tidak dalam terkunci setir sehingga dengan gampang pelaku membawa pergi motor hasil curian mereka,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Semua tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Polres Bitung,” tandas Kapolres.(hry)