Pindah Domisili, Warga Tak Perlu Surat Pengantar

Ketua Komisi A DPRD Kota Manado, Royke Anter. (foto
Ketua Komisi A DPRD Kota Manado, Royke Anter. (foto:ml)

MANADO – Ketua Komisi A DPRD Kota Manado, Royke Anter meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk segera menjalankan Surat Edaran dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), bagaimana prosedur warga masyarakat mau pindah domisili.

“Surat edaran dari Dirjen Dukcapil Kemdagri 417.12/18749/Dukcapil sudah keluar pada tanggal 10 Oktober. Surat itu ditujukan kepada dinas dukcapil (disdukcapil) di semua daerah termasuk Manado dan terkait pindah domisili masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari lingkungan, kelurahan dan kecamatan, itu yang saya tau waktu kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Anter kepada Manadoline.com, Selasa (23/10), di ruang Komisi A DPRD Kota Manado.

Anter juga menjelaskan bahwa prosedur pindah penduduk yang diatur dalam surat edaran tersebut, bertujuan agar pelayanan administrasi di Disdukcapil menjadi lebih cepat dan mudah.

“Masyarakat hanya datang ke Dinas Dukcapil sesuai alamat KTP-el dengan membawa fotocopy kartu keluarga kemudiam dikeluarkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI), selanjutnya KTP-el dan Kartu Keluarga diterbitkan sesuai domosili terbaru,” jelasnya.

Politisi Demokrat ini juga menambahkan, kebijakan ini semakin memudahkan Dinas Dukcapil dalam pelayanan dan petugas hanya perlu mengakses data penduduk yang sudah ada dalam database kependudukan secara nasional.

Anter berharap, Disdukcapil Manado melakukan sosialisasi terkait surat edaran ini, agar masyarakat memahami persis soal prosedur pindah warga.(ml)