Pencabutan SK Menteri Terkait Hog Cholera, Daerah Wajib Ajukan Proposal

Komisi II DPRD Sulut saat melakukan konsultasi di Kementerian Pertanian, Jumat (10/3)

MANADO-Komisi II DPRD Sulut membidangi Perekonomian dan Keuangan, telah menindaklanjuti aspirasi Forum Peternak Babi Sulut ke Kementerian Pertanian dan Peternakan, Jumat (10/3), terkait SK Hog Cholera yang dikeluarkan menteri.

Komisi II DPRD Sulut saat melakukan konsultasi di Kementerian Pertanian, Jumat (10/3)
Komisi II DPRD Sulut saat melakukan konsultasi di Kementerian Pertanian, Jumat (10/3)

Sekertaris Komisi II, Rocky Wowor menjelaskan, dari hasil konsultasi dari Kementerian telah didapatkan penjelasan jika mulai bulan Maret SK Menteri terkait Hog Cholera sudah mulai direvisi dicabut dan diperbaharui.

” Daerah dimintakan membuat proposal dari daerah. Dari Dinas menyurat untuk memintakan melakukan Surveillence dan Pembebasan ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Maros Makassar,”ungkap Wowor.

Lanjut Politisi dapil Bolmong Raya utusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Penghapusan Hog Cholera harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya Pembuktian Pengawasan secara struktur bahwa tidak ada infeksi Hog Cholera di provinsi tersebut.

Tidak ada Bukti infeksi selama 12 bulan terakhir, tidak ada vaksinasi selama 12 bulan terakhir. Setelah itu baru diadakan Rapat Komisi Ahli.

Wowor menegaskan juga Hog Cholera adalah salah satu dari 5 Penyakit Strategis Prioritas Pemerintah saat ini. ” Hasil konsultasi juga dari kementerian bahwa pemotongan babi wajib dilakukan di rumah potong,” tambah Wowor. (mom)