Pemkot Manado Bakal Miliki Aturan Larangan Produksi Miras

Anggota DPRD Kota Manado yang juga Ketua Pansus Ranperda Ketertiban Umum, Syarifudin Saafa. (foto:ml)
Anggota DPRD Kota Manado yang juga Ketua Pansus Ranperda Ketertiban Umum, Syarifudin Saafa. (foto:ml)

MANADO – Ketua Pansus DPRD Kota Manado, Syarifudin Saafa mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketertiban Umum yang baru saja selesai dibahas bersama instansi terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, mengatur juga hal-hal yang dapat merugikan masyarakat.

“Barang dan bahan yang dapat merugikan masyarakat kita atur dalam ranperda ketertiban umum yang baru selesai dibahas,” kata Syarif, kepada Manadoline.com, Selasa (11/12) di Kantor DPRD Manado jalan Balai Kota.

Menurutnya, realita dimasyarakat ada banyak barang dan bahan yang dapat merugikan seperti ehabon juga minuman keras yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah.

“Seperti cium-cium ehabon yang dilakukan oleh kebanyakan anak-anak kita atur dalam ranperda untuk dilakukan pencegahan,” jelasnya.

Politisi yang juga Ketua PKS Sulut ini menegaskan bahwa dalam ranperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif juga mengatur soal larangan minuman oplosan.

Minuman keras yang sering dicampur dapat juga dikategorikan merugikan masyarakat, sehingga diatur dalam Ranperda Ketertiban Umum untuk dilarang penyalahgunaannya.

“Minuman oplosan tidak boleh diproduksi baik orang maupun badan. Jadi masalah penyalahgunaan dan itu yang dilarang. Kalau hanya personal yang mengkonsumsi itu urusan mereka tetapi kalau sudah masif diatur untuk dilarang,” pungkasnya. (ml)