Oknum Kumtua Diduga Pindahkan Dandes di Rekening Pribadi, Wawointana: Akan Kami Telusuri

Drs Joutje Wawointana

TOMBATU — Ada potensi penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) tahap satu 2017 di Desa Tombatu Dua Tengah, Kecamatan Tombatu Utara. Seperti yang diungkapkan sumber resmi dan terpercaya, yang belum mau namanya diungkapkan.
Dijelaskannya, oknum Kumtua berinisial HK menarik Dandes tahap satu 2017 sebesar Rp400 juta secara sepihak, dan berhasil memindahkan uang tersebut ke rekening pribadi oknum Kumtua tersebut.
“Kira-kira bulan Juni uang dipindahkan dari rekening pemerintah desa ke rekening kepala desa,” ungkap sumber, Selasa (1/8/2017).
Dituturkannya, motif pemindahan uang tersebut belum jelas, namun yang jelas narasumber mengakui, memindahkan uang dari rekening pemerintah desa ke rekening merupakan suatu hal yang menyalahi aturan terkait pengelolaan Dandes. Dikatakan lebih lanjut, kepala desa seharusnya hanya mengawasi pengeloaan Dandes, serta melihat sudah sejauh mana realisasi fisik atau non-fisik penggunaan Dandes. Dan bendahara desa yang memegang sepenuhnya akan Dandes yang dicairkan oleh pemerintah pusat.
“Sejak Tahun 2016 bendahara desa tidak pernah pegang uang. Tahun 2017 bendahara hanya dikasih uang Rp 10 juta,” beber sumber.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mitra Drs Joutje Wawointana mengakui belum menerima informasi dan laporan terkait hal tersebut, namun pihaknya akan segera bertindak dengan melakukan penelusuran kebenaran hal tersebut.
“Secepatnya akan dilakukan penelusuran apa penyebab kepala desa memegang uang tersebut. Bisa juga karena kepala desa tidak percaya kepada bendahara desa atau ada hal-hal lain. Tapi pada prinsipnya, bendahara desa yang harus memegang Dandes yang sudah dicairkan,” terang Wawointana.
Sedengkan oknum kepala desa hingga kini belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut, karena tidak berada ditempat. Namun saat dihubungi via handphone oknum kumtua mengatakan sedang berada di Manado. (fensen)