Nur Rasyid Abd Rahman, Sebut Tahun 2019 PD Pasar Wajib Setor 2 Miliar

Anggota DPRD Kota Manado, Nur Rasyid Abd Rahmam. (foto:ml)
Anggota DPRD Kota Manado, Nur Rasyid Abd Rahmam. (foto:ml)

MANADO – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Manado, Nur Rasyid Abd Rahman mengatakan bahwa PD Pasar untuk tahun 2019 akan berkewajiban melakukan penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas Daerah Kota Manado.

Hal tersebut disampaikan Nur Rasyid Abd Rahman, berdasarkan hasil pembahasan bersama Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Manado terkait Ranperda APBD Tahun 2019 khususnya dengan PD Pasar.

“Sesuai dengan hasil rapa pembahasan Ranperda APBD Kota Manado dengan TAPD, bahwa PD Pasar mampu memberikan kontribusi PAD sebesar Rp. 2 miliar,” ungkapnya kepada Manadoline.com, Rabu (28/11) di ruang paripurna Kantor DPRD Manado.

Menurut Katune sapaan akrab politisi PKS ini, PD Pasar pimpinan Fery Keintje optimis mampu merealisasikan penyetoran PAD per Tahun yang akan direalisasikan mulai tahun 2019.

2 miliar merupakan angka yang sangat realistis, karena dalam hitung-hitungan banggar pendapatan PD Pasar cukup besar.

“Realistis menurut kami jika dalam hitungan pendapatan mereka cukup besar. Hanya saja yang kami lihat pembelanjaan mereka terlalu boros,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, harusnya PD Pasar mampu merealisasikan penyetoran PAD ke kas Daerah sebesar Rp. 3 miliar per tahun, tapi mereka baru bisa merealisasikannya tahun 2019 sebesar Rp. 2 miliar.

“2020 nanti, kita mungkin bisa menargetkan mereka berkontribusi Rp. 3 sampai 4 miliar,” pungkasnya. (ml)