Menilik Hibah Bencana Banjir Bandang Manado 2014, Pelaksanaanya 2015 saat GSVL Lepas Jabatan Wali Kota Periode Pertama

Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut saat memantau lokasi banjir di Kota Manado beberapa waktu lalu.
Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut saat memantau lokasi banjir di Kota Manado beberapa waktu lalu.

MANADO – Dana hibah bencana alam dari pemerintah pusat untuk rehabilitasi pasca banjir bandang memporak porandakan Kota Manado, 15 Januari 2014 silam kini sedang disidik Kejagung RI.

GS Vicky Lumentut (GSVL) sebagai Wali Kota Manado di periode pertama ketika itu dituding orang yang paling bertanggungjawab.

Tapi tak banyak yang tahu, GSVL yang melakukan lobi ke pemerintah pusat tapi pelaksanaannya ketika dana hibah itu turun, suami tercinta Prof. DR Paula Runtuwene ini statusnya dalam posisi lepas jabatan Wali Kota karena dalam persiapan mencalonan Wali Kota Manado periode kedua tahun 2015.

“Beliau akan jelaskan ke penyidik Kejagung RI sedetail mungkin dari awal sampai proses pelaksanaan di lapangan setelah dana hibah dari pemerintah pusat itu turun” kata Ketua Tim Rajawali GSVL, Maikel Towoliu.

Sebagaimana diketahui, anggaran bantuan dana bencana 2014 itu proses akhirnya setelah GSVL melepaskan jabatan sebagai walikota. Proses pengusulan ke pemerintah pusat tahun 2014, tetapi proses lelang sampai pelaksanaan dilakukan ketika GSVL tidak menjabat lagi sebagai Wali Kota tahun 2015.

GSVL melapaskan jabatan Wali Kota periode pertama pada tanggal 8 Desember 2015. Setelah itu proses hibah dijalankan. Pilwako Manado sendiri tanggal 9 Februari 2016.

Itupun masih ada 3 bulan lagi GSVL yang terpilih berpasangan dengan Mor Bastiaan di periode kedua sebagai Wali Kota Manado dilantik pada bulan Mei 2016.

“GSVL warga yang taat akan hukum. Berbagai persoalan mendera lalu tetap dihadapi. Dimana pun GSVL berpijak, beliau pasti taat aturan. Apapun terjadi saat ini, semua berproses sesuatu aturan. Dan tidak ada seorang pun di negeri ini yang tidak taat dengan aturan,” tegas Towoliu. ***

Penulis: antoreppy