Melewati Target, PAD Sulut 2016 Capai 100,18 Persen

Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat pelaporan pertanggungjawaban LKPJ  di ruangan sidang gedung DPRD Provinsi, Selasa (4/4/2017) (foto:humaspemprov)

MANADO-Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besarnya hampir satu triliun rupiah pun dapat dilampaui terkait optimalisasi pengelolaan pendapatan Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2016 dinilai berhasil.

Hal itu terungkap dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Gubernur Olly Dondokambey di ruangan sidang gedung DPRD Provinsi, Selasa (4/4/2017) siang.

“Kita telah berhasil mencapai target sasaran PAD. Nilai capaian realisasi sebesar Rp. 981.071.815.882 atau mencapai 100,18 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp. 979.353.945.492,” kata Olly.

Disamping itu, Gubernur menjelaskan bahwa Sulut juga memperoleh dana perimbangan sebesar Rp. 1.923.527.808.000 dan pendapatan daerah lainnya sebesar Rp. 7.985.274.000 jika ditotalkan semuanya sebesar Rp 2.910.867.027.492.

Lebih lanjut, Gubernur juga menyampaikan laporan di bidang lainnya. Misalnya di bidang kesehatan, dalam pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) 2016 pada 8 hingga 15 Maret itu untuk sasaran anak usia 0-59 bulan tingkat pencapaian keberhasilan Sulut di atas target Nasional yang berada pada angka 85 persen.

“Kita menuai sukses dalam penyelenggaraan PIN. Tingkat capaian Sulut sebesar 91 persen atau melampaui target nasional,”tuturnya kepada seluruh tamu undangan yang hadir.

Diketahui, materi LKPJ tersebut meliputi lima hal pokok, yaitu kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan umum anggaran, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang diatur dalam pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.

Setelah penyampaian laporan dari Gubernur, Ketua Deprov Andrei Angouw berjanji akan segera membahasnya melalui panitia khusus (pansus).

“Para personel pansus akan membahas laporan pertanggungjawaban Gubernur dalam waktu yang telah ditentukan dan akan disampaikan dalam sidang paripurna istimewa,”kuncinya.

 

(srikandi/BerSin)