Lebih Satu Juta Hektar Hutan di Sulut, Dishut Sodorkan 5 Kawasan Strategis

Para atlet parigliding e mengatakan persiapan telah dimatangkan tepatnya di lokasi lomba yang akan diselenggarakan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Tumpa H.V Worang, Kelurahan Tongkaina Kecamatan Bunaken Manado Sulut, mulai besok 17-19 Maret 2017
PESONA: Salah satu perhatian warga hingga wisatawan asing (Wisman) yakni kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Tumpa H.V Worang Kelurahan Tongkaina Kec Bunaken Manado yang dikelola Pemprov melalui Dishut Sulut. Buktinya dijadikan lokasi event Parigliding Internasional 17-19 Maret lalu, (foto:kandi/ML)

MANADO– Kawasan hutan dan konservasi perairan di Sulawesi Utara (Sulut) terus diupayakan Dinas Kehutanan (Dishut), sesuai kewenangan Undang-undang dan Kementerian dengan 5 (lima) kawasan strategis.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kehutanan Sulut Herry Rotinsulu melalui Sekretaris Dinas James Hutagaol, belum lama ini.

Ia menyebut berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 452/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 ditunjuk kawasan hutan dan perairan di wilayah Sulut seluas 1.615.070 (satu juta enam ratus lima belas ribu tujuh puluh) hektar.

Sementara Hutagaol menambahkan sesuai keputusan Menteri Kehutanan tentang kawasan hutan dan konservasi perairan Sulut seluas kurang lebih 764.739 (tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan) hektar yang dirinci sebagai berikut:

1. Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), seluas kurang lebih 314.965 (tiga ratus empat bela ribu sembilan ratus enam lima) hektar terdiri dari:

  • Daratan seluas kurang lebih 245.165 (dua ratus empat puluh lima ribu seratus enam puluh lima) hektar.
  • Perairan, seluas kurang lebih 69.800 (enam puluh sembilan delapan ratus ribu) hektar.

2. Kawasan Hutan Lindung (HL), seluas kurang lebih 161.784 (seratus enam puluh satu tujuh ratus delapan puluh empat) hektar.

3. Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), seluas kurang lebih 208.927 (dua ratus delapan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) hektar.

4. Kawasan Hutan Produksi (HP), seluas kurang lebih 64.367(enam puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tujuh) hektar.

5. Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas 14.696 (empat belas ribu enam ratus sembilan puluh enam) hektar.

“Kami (Dinas Kehutanan-red) berkewenangan prioritas laksanakan penghijauan, reboisasi didalam kawasan hutan, guna mencegah salah satunya mengatasi banjir di DAS Tondano. Itu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014,”terang Hutagaol kepada Manadoline saat berada di ruang kerjanya.

Dengan ditetapkan putusan Menteri Kehutanan Nomor SK 343/Menhut/2013 Tanggal 17 Juni 2013 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan selias kurang lebih 6.334 (enam ribu tiga ratus tiga puluh empat) hektar.

Hutagaol menjelaskan perubahan fungsi kawasan hutan seluas kurang lebih 761 (tujuh ratus enam puluh satu) hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas kurang lebih 290 ( dua ratus sembilan puluh) hektar di Sulut.

Masyarakat didorong untuk menjaga hutan lindung.”Kami terus informasikan untuk tidak lakukan penebangan pohon sembarangan karena bisa merusak alam, bisa terjadi erosi bahkan bencana alam disekitar. Jaga hutan kita mulai sekarang,”kunci Hutagaol.

Rep/edit: (srikandi)