KPU “Gagalkan” KDP Maju Calon DPD RI Dapil Sulut

Kristovorus D Palinggi.

MANADO-Kristovorus D Palinggi (KDP) anggota DPRD Sulut akhirnya angkat bicara setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut tidak meloloskannya sebagai calon anggota DPD RI dapil Sulut, karena syarat dukungannya tidak mencapai 2000.

Kristovorus D Palinggi.

Kepada wartawan KDP menyatakan, dirinya telah menerima informasi dari KPU. “Pada dasarnya saya menerima keputusan dan legowo atas hasil pleno verifikasi faktual yang dilakukan KPU Sulut,” ungkap KDP.

Lanjut dia, dengan keputusan KPU yang tidak meloloskannya atau menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dirinya akan melakukan koordinasi dengan timnya apakah akan mengambil langkah selanjutnya.

“Bukan tidak ada dukungan, tapi ada masalah  ketika verifikasi vaktual, pendukungnya di  sedang tidak berada di tempat. Karena keluar kerja dari pagi pulang malam. Mau diajak ke KPU alasan mereka sedang bekerja,” tutur Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Golkar ini. Sambil menyatakan, dirinya sangat menghargai kerja KPU sudah sesuai aturan dan sangat objektif.

Diketahui KDP dinyatakan TMS oleh KPU Sulut karena syarat dukungannya hanya mencapai 1.925 atau kekurangan 75. Hingga dirinya dinyatakan tidak lolos sebagai anggota DPD RI dapil Sulut. (mom)